Bisnis.com, JAKARTA - Pakar teknologi Abimanyu Wahyu Hidayat menilai pengenaan pajak terhadap subjek pajak luar negeri (SPLN) merupakan hal yang wajar. Pasalnya, segala bentuk transaksi yang terjadi di Indonesia maka harus dikenakan pajak yang berlaku sesuai dengan masing-masing kategori transaksi.
Abimanyu juga memprediksi pengenaan pajak tidak akan mengurangi niat berbisnis SPLN di Indonesia. Selain karena besarnya pangsa pasar, hal tersebut dimungkin oleh tingginya tingkat konsumsi digital masyarakat Indonesia.
"Tingginya tingkat konsumsi digital, populasi yang besar, dan massifnya jumlah pengguna internet di Indonesia membuat ngiler semua pebisnis. Makanya, mereka akan tetap berbisnis di Indonesia meskipun harus ada setoran pajak," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melakukan perluasan kebijakan perpajakan dalam rangka menghadapi dampak virus corona (Covid-19), termasuk pemajakan atas transaksi elektronik subjek pajak luar negeri (SPLN).
Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pemerintah mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik.
Pajak tersebut diberlakukan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh SPLN yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Adapun, pemerintah memiliki 3 acuan dalam pengenaan pajak tersebut, antara lain significant economy present, marketing intensible atau berdasarkan besaran kontribusi Indonesia terhadap pemasukan global SPLN, serta partisipasi pengguna yang menghitung besaran pengguna platform SPLN di Indonesia.