Bisnis.com, JAKARTA - PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) melalui produk LinkAja, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna uang elektronik.
Dengan kerja sama ini, ke depan LinkAja dapat mengembangkan produk inovatif yang sebelumnya membutuhkan validasi indentitas pengguna seperti transfer uang.
Direktur Operasi LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan bahwa saat ini jumlah pengguna Link Aja sekitar 40 juta pelanggan. LinkAja menargetkan pertumbuhan pelanggan yang agresif pada tahun ini dengan memperluas portofolio produk layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sekadar catatan, penandatanganan perjanjian kerja eama ini membuat layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna, tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
Artinya, proses validasi data di LinkAja akan makin ketat sehingga kenyamanan dan keamanan data pelanggan akan makin terjaga. Dengan langkah tersebut, LinkAja berharap ke depan akan makin banyak pelanggan yang bergabung dengan LinkAja.
“Melalui e-KYC yang diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, kami harap para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja, seperti saldo maksimum yang lebih tinggi dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai,” kata Haryati di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Haryati menambahkan dengan kerja sama ini, perseroan berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pengguna. Sistem baru tersebut rencananya akan mulai diimplementasikan dalam waktu dekat atau sebelum Maret 2020.
Sementara itu, Direktur FP2DK Ditjen Dukcapil Gunawan mengatakan bahwa kerja sama ini akan membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan/atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.