Sosialisasi di Batam, Kemenkominfo Peringatkan Dampak Buruk Gawai IMEI Ilegal

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 4 Desember 2019 | 12:30 WIB
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana membuka acara sosialisasi IMEI ilegal di Batam, Selasa (3/12/2019)./Bisnis-Leo Dwi Jatmiko
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana membuka acara sosialisasi IMEI ilegal di Batam, Selasa (3/12/2019)./Bisnis-Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Bisnis.com, BATAM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Pulau Batam. 

Dalam sosialisasi ini terdapat juga perwakilan  Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, menjelaskan dipilihnya pulau Batam karena Batam merupakan salah satu gerbang pintu masuk gawai dengan IMEI ilegal.

Dia mengatakan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna. 

Dari sisi pemerintah, kata Hadiyana, IMEI ilegal menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Sebab, perusahaan produsen gawai yang telah membayar pajak terganggu bisnisnya dengan barang ilegal yang masuk tanpa membayar pajak. 

Dari sisi pelanggan, kualitas gawai ilegal juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi disebabkan kualitas perangkat keras di dalam gawai 

“Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” jelas Hadiyana di Batam, Selasa (3/12/2019). 

Acara sosialisasi melibatkan pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merek, vendor alat dan perangkat telekomunikasi, distributor dan operator telekomunikasi, Radio

Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal telah dilakukan negara, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai. 

Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan dari Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), paparan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper