Bisnis.com, JAKARTA - Pengimplementasian aturan Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada April 2020 serta momentum Lebaran diprediksi memicu lonjakan angka pengapalan dan penjualan ponsel di Indonesia.
Market Analyst International Data Corporation (IDC) Indonesia Risky Febrian mengatakan kuartal II/2020 akan menjadi momentum yang pas bagi pasar ponsel untuk merasakan signifikansi dari penerapan aturan IMEI serta pelonjakan penjualan, yang dipicu oleh momentum Lebaran.
Secara teknis, penerapan aturan IMEI akan menunjukkan signifikansinya terhadap pasar melalui efek langsung terhadap konsumen.
Informasi data mengenai ponsel atau IMEI yang dikumpulkan serta diolah di dalam sistem bernama Sistem Basisdata IMEI Nasional (SIBINA) di Kementerian Perindustrian dan disalurkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika akan disalurkan lagi kepada pihak operator yang kemudian menutup akses penggunaan ponsel-ponsel yang masuk ke dalam daftar hitam pemerintah (black list).
Dengan demikian, ponsel-ponsel ilegal yang beredar di masyarakat tidak dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi.
Oleh salah satu vendor ponsel, upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dinilai dapat memberikan shock therapy sekaligus edukasi bagi konsumen. PR Manager Oppo Indonesia mengatakan dengan teredukasinya masyarakat, maka pangsa pasar ponsel ilegal yang jumlahnya berada di kisaran 20% akan mengalami penyusutan yang cukup signifikan.
Sementara itu, Vice President of Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun berharap diimplementasikannya aturan IMEI dapat membuat pasar menjadi lebih transparan tanpa adanya praktik-praktik tersembunyi.
Menurut Lee, berkurangnya peredaran ponsel ilegal karena kehadiran aturan yang mendukung akan menjadi kesempatan bagi setiap vendor untuk menambah produk serta mengisi pangsa pasar yang sebelumnya diisi oleh produk-produk ilegal.
Adapun, pembatasan peredaran ponsel ilegal dilakukan melalui kerja sama beberapa pihak, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan pihak operator.
Berdasarkan data Indonesia Teknologi Forum (ITF), peredaran ponsel ilegal di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 30% dari total 50 juta ponsel baru yang masuk, atau naik 10% dari total peredaran ponsel ilegal.
Sementara itu, data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan dari sekitar 45 juta ponsel pintar baru yang masuk ke Indonesia setiap tahun, sebanyak 20%--30% di antaranya merupakan ponsel ilegal.
Data yang sama menyebutkan nilai keseluruhan ponsel baru yang beredar di Indonesia sekitar Rp22,5 triliun. Dengan beredarnya ponsel ilegal, negara diperkirakan berpoternsi kehilangan pendapatan sebesar 10% dari PPN dan 2,5% PPh, serta berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,8 triliun dalam setahun.