Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Arif Angga menyambut positif mengenai undang-undang Omnibus Law Perpajakan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah.
Menurutnya undang-undang tersebut merupakan angin segar yang dapat membuat penetrasi penggelaran jaringan telekomunikasi makin cepat dan murah sebab biaya retribusi yang dibebankan akan dipangkas.
Arif juga meminta agar pemerintah memperjelas implementasi regulasi tersebut untuk memastikan bahwa regulasi Omnibus Law dapat diterapkan.
Arif mengatakan selain retribusi, hal lainnya yang penting untuk mendorong penetrasi jaringan telekomunikasi adalah perizinan yang disederhanakan. Menurutnya, selama ini jika operator ingin menggelar jaringan harus mengurus banyak perizinan yang memakan waktu dan biaya.
“Kita mau izin dibuat lebih sederhana, tidak perlu izin sana dan situ. Kedua, infrastruktur telekomunikasi jangan dibebani terlalu tinggi, karena buat rakyat semuanya ini,” kata Arif, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berusaha mengatasi permasalahan mengenai retribusi daerah yang memberatkan industri penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail mengatakan bahwa saat ini terjadi pola pikir yang keliru di pemerintah daerah mengenai infrastruktur telekomunikasi.
Pemerintah daerah cenderung menjadikan infrastruktur telekomunikasi sebagai lumbung pendapatan asli daerah (PAD) dengan membebankan retribusi yang berat kepada perusahaan. Padahal, seharusnya sektor telekomunikasi tidak dibebankan hal tersebut karena pendapatan yang diberikan oleh sektor lain dengan hadirinya infrastruktur Telekomunasi akan lebih besar dari retribusi.
Dia pun berharap agar Asosasiasi Penyeleggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dapat merumuskan beberapa bentuk peraturan yang bisa berlaku secara nasional, untuk menjembatani mengenai masalah retribusi yang selama ini terjadi.