Bisnis.com, JAKARTA - Kisaran denda administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tengah disusun pemerintah dengan jumlah mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta per konten dinilai akan cukup efektif dalam memberikan efek.
Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Unggul Sagena mengatakan dengan efektifnya denda administratif yang sedang disusun pemerintah tersebut, maka penyelenggara sistem elektronik akan menjaga konten di dalam platform masing-masing.
"Misalnya degan adanya personel lokal yang ditunjuk oleh platform digital untuk memastikan tidak ada 'temuan' pelanggaran," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/11/2019).
Namun, lanjut Unggul, pengenaan denda tersebut dinilai harus memiliki dasar yang jelas guna menghindari kontroversi. Pasalnya, pemerintah selaku regulator dianggap perlu membedakan platform rintisan dengan yang sudah setingkat korporasi.
Pada perkembangan lain, pemerintah telah mengategorikan beberapa jenis konten sebagai konten yang tidak sesuai dengan aturan, seperti konten pornografi, konten terorisme, konten kekerasan yang mempertotontonkan kekejian terhadap manusia, dan beberapa konten lain.
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan menambahkan dalam proses sosialisasi tata kelola konten yang dilakukan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik telah dibahas pula mengenai masalah mekanisme terkait dengan tata kelola konten digital.
"Dalam sosialisasi kami hanya ingin menyampaikan mengenai masalah mekanisme tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar. Saya tidak peduli mereka setuju atau tidak setuju. kalau enggak setuju ya jangan beroperasi di Indonesia. Kalau mau beroperasi di Indonesia ikuti aturannya, kalau tidak mau jangan beroperasi di Indonesia," tegas Semuel.