Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut masih memantau perkembangan aplikasi FaceApp di Indonesia.
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya mempelajari aplikasi FaceApp di Indonesia.
Namun, berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh FaceApp, Semuel mengatakan bahwa FaceApp hanya menyimpan data berupa foto pengguna aplikasi. Penyimpanan foto itu pun hanya berlangsung selama 48 jam.
“FaceApp klarifikasi bahwa dia hanya menyimpan [data foto] selama 2 kali 24 jam. Setelah 48 jam, [foto] itu tidak ada di servernya,” kata Semuel di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Semuel mengatakan meski telah mendapat keterangan dari pengembang aplikasi FaceApp, pihaknya tetap akan memantau jalannya aplikasi tersebut.
Di lain sisi, Semuel meminta agar masyarakat berhati-hati sebelum memberikan data kepada sejumlah aplikasi. Masyarakat perlu membaca dengan teliti persyaratan yang harus dilampirkan sebelum memanfaatkan aplikasi tersebut.
Dia juga meminta masyarakat agar lebih kritis mengenai data yang mereka serahkan, agar data tersebut tidak disalahgunakan.
“Kalau mintanya berlebihan ya jangan dikasih. Itu kan kadang-kadang aplikasi menawarkan sesuatu yang lucu supaya kita memberi data kita,” kata Semuel.
Sebelumnya, banyak pihak yang menyuarakan kewaspadaan terhadap aplikasi FaceApp.
Salah satu media di Amerika Serikat, New York Post, memasang judul berita Rusia Sekarang Memiliki Data Anda.
Politikus dan senator senior Chuck Schumer dari Partai Demokrat meminta agar lembaga kepolisian federal Amerika Serikat FBI untuk menyelidiki aplikasi tersebut.
Paling tidak, ada dua hal yang membuat aplikasi FaceApp ini menimbulkan keresahan.
Pertama adalah syarat penggunaannya (terms of use). Syarat penggunaan tertanggal tahun 2017 itu menyebutkan bahwa FaceApp mendapatkan lisensi penggunaan konten pengguna yang berlaku selama-lamanya.