Urun Dana, Skema Investasi Alternatif bagi Perusahaan Rintisan

Deandra Syarizka
Senin, 22 Juli 2019 | 13:05 WIB
Ilustrasi investasi/Istimewa
Ilustrasi investasi/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Likuid, perusahaan rintisan urun dana berbasis teknologi, berharap dapat segera mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini agar dapat mengenalkan investasi alternatif bagi masyarakat.

Co-Founder Likuid Budi Sukmana menyatakan, perusahaan yang didirikan pada Maret 2018 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanamkan modalnya melalui perusahaan rintisan tahap awal. Saat ini, pihaknya memetakan 5—6 perusahaan yang potensial untuk ditawarkan kepada investor setelah mengantongi izin.

“Kita membuka kemungkinan bagi orang yang belum pernah investasi di startup untuk bisa investasi di sini. Rencana tahun ini kita akan segera launch, dan kita kejar license equity crowdfunding, agar 3 hingga 6 project bisa ‘gol’ di tempat kita,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Dia menjelaskan, Likuid memiliki dua model bisnis yang berbeda, yaitu urun dana dan investasi berbasis proyek dengan skema bagi hasil. Saat ini, dia menyiapkan sejumlah proyek yang siap ditawarkan, di bidang periklanan, gim, dan infrastruktur.

Budi memaparkan, skema urun dana bagi perusahaan rintisan merupakan hal baru bagi masyarakat. Dia menilai aturan main bagi skema baru ini lebih ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi dimaksud adalah POJK No.37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yang mengatur total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar. Jumlah pemegang saham dibatasi maksimal 300 pihak dengan jumlah modal disetor maksimal Rp30 miliar.

“Dengan adanya aturan tersebut, investasinya lebih cocok untuk early stage dan pre-series startup,” ujarnya.

Dia menambahkan, imbal hasil dari skema urun dana juga berbeda dengan pasar modal. Investor perlu menunggu perusahaan rintisan tersebut tumbuh secara valuasi. Keuntungan baru diperoleh ketika perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maupun penawaran saham perdana di pasar modal.

Saat ini, lanjutnya, OJK tengah mengkaji opsi adanya pasar sekunder yang memungkinkan investor ritel melakukan jual-beli kepemilikannya dengan sesama investor. Adanya pasar sekunder ini diyakini dapat menambah daya tarik skema investasi urun dana. Namun, sejauh ini belum diketahui pasti keputusan mengenai hal tersebut.

Di lain sisi, Likuid bakal mengenalkan konsep co-investment dengan investor utama yang terdiri dari perusahaan modal ventura, ataupun angel investor. Dengan demikian, sebagian saham perusahaan rintisan akan ditawarkan terlebih dahulu kepada investor utama, sebelum ditambahkan dengan hasil urun dana dari investor ritel.

Selain Likuid, saat ini terdapat sejumlah perusahaan rintisan urun dana berbasis teknologi. Misalnya, Investasi Digital Nusantara (Bizhare), yang menawarkan skema urun dana untuk perusahaan waralaba dan Alumnia, yang fokus menawarkan urun dana untuk riset dan bisnis komersial.

Edward Ismawan Chamdani, Bendahara Asosiasi Modal Ventura Untuk Start Up Indonesia, menyatakan skema urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi dapat menjadi alternatif baru bagi ekosistem perusahaan rintisan di Tanah Air, seiring dengan ketatnya persaingan untuk mendapatkan pendanaan tahap awal.

Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam pendanaan tahap awal, di mana modal ventura besar kini lebih fokus menggarap perusahaan teknologi yang sudah lebih matang.

 “Venture capital yang fokus di Indonesia sudah mulai shifting, dengan fund yang lebih besar mereka lebih pilih kasih pendanaan yang besar. Untuk seeds funding karena  terlalu banyak, mereka lebih pilih bentuk separate fund,” ujarnya.

Dia menambahkan, adanya regulasi ini memungkinkan investor ritel seperti nasabah prioritas di suatu bank untuk berpartisipasi membeli modal dalam perusahaan rintisan.

Menurutnya, ketentuan total dana maksimal Rp10 miliar yang dihimpun melalui skema tersebut sangat cukup untuk pendanaan tahap awal bagi perusahaan rintisan, sebelum melanjutkan pendanaan ke tahap selanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyatakan skema urun dana memberikan peluang baru bagi perusahaan rintisan untuk tumbuh. 

Menurutnya, skema urun dana seperti ini telah lazim diterapkan di negara maju, dan dilakukan tidak hanya untuk perusahaan rintisan, tetapi lebih luas lagi juga kegiatan ataupun produk yang dijual.

“Ini memberikan alternatif baru supaya ekosistemnya lebih terbuka. Kalau crowdfunding seperti ini kan siapa saja bisa ikutan,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper