Kemenkominfo Klaim Smartphone LLA Sudah Ada di Pasar

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 25 Juni 2019 | 11:35 WIB
Siswa menggunakan gawai saat mengerjakan soal UASBN 2019 di SMA Negeri 9 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). SMA Negeri 9 Kota Bandung tersebut mulai menerapkan penggunaan teknologi smart router dalam pelaksanaan UASBN./ANTARA-Novrian Arbi
Siswa menggunakan gawai saat mengerjakan soal UASBN 2019 di SMA Negeri 9 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). SMA Negeri 9 Kota Bandung tersebut mulai menerapkan penggunaan teknologi smart router dalam pelaksanaan UASBN./ANTARA-Novrian Arbi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim perangkat ponsel yang bisa beroperasi di jaringan berteknologi Licensed Assisted Acces sudah tersedia di Indonesia.

Direktur Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kemenkominfo, Denny Setiawan, mengklaim bahwa saat ini ponsel pintar dan perangkat yang mendukung penggelaran jaringan 4G LTE Advanced Pro dengan teknologi Licensed Assisted Acces (LAA) sudah banyak beredar di pasaran.

Hanya saja, sambungnya, sejumlah vendor memilih tidak terlalu menonjolkan kabar ini ke masyarakat.

Di samping itu, kata Denny, alasan teknologi 4,9G belum terdengar gaungnya saat ini karena masyarakat sedang ramai membahas 5G.  

“Ada handset-handset yang bisa 4,9G (LTE Advanced Pro) tetapi tidak digembor-gemborkan saja. Saya tidak hapal [namanya],” kata Denny kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Denny menjelaskan bahwa kehadiran teknologi LTE Advanced Pro dapat mengatasi permasalahan masyarakat yang butuh bandwith besar dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Dia meyakini pelan-pelan ponsel pintar dan perangkat yang mendukung teknologi ini akan membanjiri Indonesia karena nilai investasi gelar jaringan yang tidak terlalu mahal dan ekosistem yang semakin matang.

“[Investasi] 4,9G lebih gampang karena tidak perlu bangun [BTS dan serat optik] lagi, tinggal colok [akses poin], [investasinya] kecil lah, cuma pakai power existing atau indoor, tidak harus lelang frekuensi,” kata Denny.  

Denny menambahkan belum lama pihaknya telah mengeluarkan regulasi izin perangkat, dengan hadirnya regulasi tersebut diyakini vendor dan operator akan berlomba dalam menghadirkan perangkat 4,9G ke Indonesia.

“Jadi perlu waktu, itukan aturan baru, mudah-mudahan bertahap,” ujar Denny.

Kementerian Komunikasi dan Informatikan telah mengeluarkan izin kelas untuk teknologi LAA yang termaktub dalam PM Kemenkominfo no.1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. PM Kemenkominfo tersebut ditandatangani oleh Rudiantara pada 18 April 2019. 

Kemudian, untuk izin perangkat untuk LAA, Kemenkominfo juga telah mengaturnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Perdirjen SDPPI) no.5/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler yang dikeluarkan pada 13 Juni 2019. 

4G LTE Advanced Pro menggunakan teknologi License Assisted Access(LAA). Dalam bahasa pemasaran, 4G LTE Advandce Pro dikenal sebagai 4,9G atau teknologi yang diklaim satu tingkat di bawah 5G.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper