Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia mendorong seluruh operator telekomunikasi untuk patuh pada kebijakan registrasi prabayar agar industri bisa tumbuh dan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat serta negara.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah mengakui saat ini, aturan mengenai registrasi prabayar dinilai bisa membawa dampak yang kurang bagus ke industri telekomunikasi. Namun, dia mengatakan aturan itu akan berdampak positif pada masa mendatang kepada industri telekomunikasi agar registrasi prabayar semakin tertata dengan baik.
"Saat ini, revenue perusahaan telekomunikasi dari layanan data terus meningkat. Peningkatan ini akan terus terjadi dengan semakin banyaknya smartphone dan implementasi Internet of Things (IoT) di Tanah Air. Jika pemerintah telah mengeluarkan izin 5G, tentu revenue operator selular akan semakin tumbuh," tutur Ririek dalam keterangan resmi, Sabtu (19/1/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga diharapkan bisa menerapkan izin yang mudah untuk industri telekomunikasi dalam menghadapi teknologi serta layanan baru seperti 5G, Fixed Wireless Access, dan IoT. Selain itu, ATSI juga berharap Kemkominfo bisa menyediakan tambahan frekuensi untuk layanan 5G.
Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengungkapkan tarif jasa telekomunikasi, khususnya layanan data, di Indonesia masuk kategori termurah di seluruh dunia setelah India.
Dia menyebutkan jika pada 2010 harga layanan data adalah Rp 1 per kilobyte (kb), maka kini harganya hanya Rp 0,015 per kb. Menurut Kristiono, saat ini, kompetisi di industri telekomunikasi sudah tidak rasional karena setiap pemain berkompetisi hanya dari aspek harga yang paling murah.
“Buat apa kita membuat harga layanan data murah-murahan, tapi dipakai hanya untuk menyebarkan hoaks dan hanya ditumpangi oleh layanan Over-the-Top (OTT). Harusnya, kemajuan industri telekomunikasi dan digital bisa menjadi transformasi menuju kehidupan manusia yang lebih baik. Kalaupun layanan data murah harus menjadi yang berharga," paparnya.
Pemerintah disarankan membuat aturan mengenai platform digital. Pasalnya, pemain OTT dinilai sudah mulai menggerogoti industri nasional dan dipandang merugikan negara, karena negara tidak bisa memungut pajak dari layanan OTT.
Sementara itu, lanjut Kristiono, e-commerce banyak menjual barang dari luar negeri dan masyarakat Indonesia hanya menjadi pasar. Oleh karena itu, dia menilai sekarang saatnya bagi pemerintah berpihak kepada industri nasional dan mengeluarkan aturan bagi platform digital.