Susunan Baru BRTI Ada di Tangan Rudiantara

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 26 November 2018 | 21:39 WIB
Menteri Kominfo Rudiantara (tengah) bersama Dirjen SDPPI Ismail (kanan), dan Menteri ICT Rusia dalam acara Rusian Evening Reception di Dubai, UEA, Kamis (31/10/2018)/Bisnis
Menteri Kominfo Rudiantara (tengah) bersama Dirjen SDPPI Ismail (kanan), dan Menteri ICT Rusia dalam acara Rusian Evening Reception di Dubai, UEA, Kamis (31/10/2018)/Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Nama anggota baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menanti keputusan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli mengatakan panitia seleksi sudah menjalankan seluruh proses penyaringan anggota baru BRTI untuk periode 2018 hingga 2021. Sebelumnya, sudah dilakukan tes penulisan makalah, tes psikologi, hingga wawancara.

Adapun, nama anggota baru BRTI yang telah ditetapkan tinggal menanti keputusan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Pansel BRTI sudah melaksanakan semua tahapan dan sudah mengirimkan nama-namanya ke Pak Menkominfo. Sedang dalam proses untuk penetapannya lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (26/11/2018).

Dia tak memberikan keterangan lebih lanjut berapa jumlah nama yang lolos tahap wawancara. Adapun, terdapat 16 nama yang mengikuti wawancara.

Nama-nama tersebut yakni Abdul Gaffar, Agung Harsoyo, Agung Kusumawardhana, August Bualazaro Hulu, dan Bambang Priantono. Kemudian, Bisyron Wahyudi, I Ketut Prihadi Kresna Murti, John Sihotang, Johny Siswadi, Muhammad Imam Nashiruddin, dan Muhammad Shalahuddin. Terakhir, Paul Lumbantobing, Rolly Rochmad Purnomo, Sang Putu Winangun, Setyardi Widodo, dan Wahyu Raditya.

Pemilihan nama anggota BRTI akan menentukan arah kebijakan di bidang telekomunikasi karena komposisi anggota terdiri dari pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha. Pembentukan BRTI mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Telematika dari Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan bila ingin kebijakan yang lebih netral, komposisi dari pengguna dan pemerintah bisa ditambah untuk meredam kepentingan pelaku usaha.

Hal penting lainnya, dia menyebut pemegang kuasa yakni menteri bidang komunikasi dan informatika tak terafiliasi industri tertentu. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dibuat tak condong pada pelaku usaha saja.

Sementara itu, dari sisi regulasi, terdapat Undang Undang No.23/1999 dan Peraturan Pemerintah No.53/2000 yang dianggap cukup untuk melakukan perubahan kebijakan. Permasalahannya, katanya, ada pada pelaksanaan regulasi tersebut.

"Regulasi saat ini sudah cukup tinggal optimasi pelaksanaannya saja. Tidak perlu dibuat badan baru. BRTI saja komposisi government dan user lebih banyak, menteri tidak terafiliasi industri tertentu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper