Pimpinan Akan Diperiksa Kejaksaan, PT PSN Masih Bisa Ikut Proses Lelang Satelit

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 7 September 2018 | 17:25 WIB
Logo PSN/facebook
Logo PSN/facebook
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa PT Pasifik Satelit Nusantara masih bisa mengikuti proses lelang pengadaan satelit multifungsi pemerintah.

Peluang itu terbuka bagi PSN kendati pimpinan perusahaan tersebut berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Latif mengemukakan pemerintah telah menetapkan 7 perusahaan peserta lelang pengadaan satelit.  PSN adalah satu konsorsium peserta lelang proyek senilai Rp6,68 triliun itu.

Anang menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT PSN yang kini masuk Kejaksaan Agung sama sekali tidak berhubungan dengan proses lelang tersebut. Halnya menjadi lain jika PT PSN secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah hingga dipailitkan.

"Paling personalnya yang dikasuskan. Ini tidak ada hubungannya dengan PT PSN yang jadi peserta lelang ya. Secara entitas perusahaan PSN tetap sah jadi peserta. Kecuali jika dipailitkan, nah hal ini yang akan berpengaruh ke kepesertaan," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (7/9/2018).

Menurut Anang, slot orbit 123 bujur timur yang sempat digunakan PSN pada Satelit Garuda beberapa tahun lalu, tidak akan dijadikan slot orbit pada lelang tahun ini. Pasalnya dia menilai bahwa spektrum L-Band adalah spektrum sempit dan tidak bisa dijadikan satelit broadband.

"Jadi nanti kan para peserta bawa slot orbit masing-masing. Ada peserta yang bekerja sama dengan operator satelit asing dan juga yang lokal. Intinya, slot orbit 123 tidak mungkin dijadikan satelit broadband karena spesifikasinya di L-Band, itu kan spektrum yang sempit ya," kata Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan PT Pasific Satelit Nusantara.

Pimpinan PSN akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan spektrum L-Band Satelit Garuda pada slot orbit 123 bujur timur secara ilegal kepada perusahaan Inggris Inmarsat pada 2006-2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mendalami perkara itu.

Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan pekan depan, Warih mengkonfirmasinya. "Iya," ujar Warih singkat.

Dia mengemukakan pihaknya telah memverifikasi laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan satelit secara ilegal itu yang ditaksir telah merugikan negara hingga US$15 juta itu.

"Tentunya kami akan mengarah ke sana (memanggil pihak terkait) untuk membuat terang kasus ini," tutur Warih.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper