Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tertahan Tahun Politik

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 27 Agustus 2018 | 10:02 WIB
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperkirakan tertahan Tahun Politik karena tak bisa dimulai tahun ini.
 
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W. Yudha mengatakan bila mengacu pada tata urutan proses, pembahasan di Komisi I tak mungkin bisa dimulai tahun ini. Pasalnya, regulasi usulan pemerintah itu harus masuk ke Badan Legislasi setidaknya pada September 2018 sehingga bisa dibahas tahun ini.

Pasalnya, Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memang belum masuk dalam daftar prioritas legislasi pada 2018.
 
Di sisi lain, pemerintah belum menyelesaikan proses harmonisasi draf RUU tersebut sehingga waktu yang dibutuhkan agar draf tersebut sampai di meja Komisi I tergolong masih panjang. Terlebih, tahun depan merupakan Tahun Politik yang juga menjadi momen pergantian para anggota legislatif. 
 
"Apabila tidak disampaikan pada bulan depan, maka saya pesimistis bisa jalan karena ini Pahun politik dan anggota dewan sibuk dengan proses pendaftaran calon legislatif," ujarnya saat dihubungi Bisnis, belum lama ini. 
 
Oleh karena itu, Satya berharap pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi dan menyampaikan drafnya ke Badan Legislasi. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menilai masih ada peluang RUU tersebut mulai dibahas tahun ini. Asalkan, draf hasil harmonisasi bisa segera disampaikan kepada DPR.
 
"Mungkin saja, asalkan segera masuk ke DPR," terangnya.
 
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hendri Sasmita Yuda mengungkapkan draf RUU tersebut masih dalam tahap harmonisasi. Pihaknya kini masih mendorong agar kementerian terkait bisa menyepakati pembentukan komisi independen khusus menangani masalah perlindungan data pribadi. 
 
"Kami push terus, termasuk pembentukan komisi. Kami [Kominfo] sepakat untuk agar ada komisi independen," ucapnya. 

RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah disusun sejak 2015. Rencananya, RUU tersebut akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas DPR agar dapat segera diubah dari Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 menjadi UU sehingga ada payung hukum.

Percepatan penyelesaian RUU dilakukan agar insiden kebocoran data yang telah dilakukan layanan Over The Top (OTT) asing Facebook tidak terulang lagi pada aplikasi lain yang mengeruk keuntungan dari Indonesia.

RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut diharapkan bisa membuat regulator bisa lebih tegas dan menertibkan semua pemain OTT, bahkan bisa mempidanakan para pelaku yang melanggar aturan main di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper