RUU Sistem Inovasi Nasional, Atur Pentingnya Keterkaitan Proses Riset Hingga Industri

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Senin, 6 Agustus 2018 | 17:43 WIB
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Bagikan

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN--Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa saat ini Kemenristekdikti sedang mengajukan pembuatan rancangan undang-undang sistem inovasi nasional.

"Di dalamnya [RUU Sistem Inovasi Nasional] adalah bagaimana [cara] sistem riset sampai menjadi industri [dimana] ini menjadi sangat penting," tutur Nasir saat ditemui usai menghadiri acara Diskusi Dewan Riset Nasional (DRN) bersama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) di Auditorium Graha Widya Bhakti, Kawasan Puspiptek, Muncul, Tangerang Selatan, Senin (6/8/2018).

Dia mengatakan saat ini soal riset dan sistem inovasi Kemenristekdikti sudah dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.

"[Perpres] tersebut nantinya akan dicampurkan dengan undang-undang [sistem inovasi nasional] sehingga nantinya akan mempunyai kekuatan baru. Indonesia belum mempunyai ini [undang-undang sistem inovasi nasional]," jelas Nasir.

Nantinya, pengaplikasian undang-undang tersebut akan dimonitor setiap lima tahun.

"Siapa pun yang nantinya melanjutkan [menjadi Menristekdikti], [harus diingat] bahwa riset itu harus berdasarkan rencana yang sudah disusun dengan baik, jangan sampai maju mundur, tahapannya harus jelas, milestone-nya harus jelas," ujar Nasir.

Saat ini, dikatakan Nasir, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi VII DPR RI.

"Kami sudah mengajukan Daftar Isian Masalahnya, contohnya tentang bagaimana mengintegrasikan riset, riset itu di bidang apa saja dan sebagainya, kalau hal tersebut sudah terintegrasi seluruh Kementerian harus mengacu kepada itu [UU Sistem Inovasi Nasional] dan lembaga juga mengacu kepada itu," tandas Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper