Besok Jumat (20/7), Tenggat Pelaku Usaha Penyiaran Usul Komposisi Biaya Multipleksing

Duwi Setiya Ariyanti
Kamis, 19 Juli 2018 | 14:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Besok, Jumat (20/7/2018) merupakan tenggat bagi pelaku usaha diminta untuk mengusulkan komposisi biaya sewa kanal multipleksing.

Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos ‎dan informatika (PPI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Geryantika Kurnia mengatakan pihaknya telah menetapkan tenggat pada pekan lalu namun ternyata diperlukan penjelasan tambahan tentang formula yang diatur dalam Peraturan Menteri No.18/2012.

Oleh karena itu, pada pekan lalu, belum ada realisasi komposisi biaya mulpleksing berikut usulannya. Adapun, besok, menjadi tenggat terakhir bagi para pelaku usaha untuk mengumpulkan komposisi biaya multipleksing kepada pemerintah.

"Mereka belum menyerahkan komposisi biaya sesuai PM 18. Deadline yang diusulkan 20 Juli," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/7/2018).

Bila seluruh komponen biaya telah terkumpul, pihaknya akan melakukan evaluasi atas komponen yang dimasukkan dalam biaya pada penyedia atau penyewa multipleksing.

Menurutnya, nantinya dihasilkan kesepakatan tentang bobot komponen pada formula tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.18/2012 melalui Keputusan Menteri baru.

"[Setelah terkumpul komposisi biayanya], evaluasi lagi. Setelah final, harus ada kesepakatan bersama penyelenggara mux untuk ditetapkan dalam KM (Keputusan Menteri)," katanya.

Sebelumnya, evaluasi biaya ini dilakukan karena terdapat keraguan dari pemerintah bahwa tarif yang berlaku telah mengikuti formula tarif yang ditetapkan dalam Permen No.18/2012.

Dalam beleid yang terbit enam tahun lalu itu pun disebut bahwa tarif sewa kanal mux bisa ditinjau kembali setiap dua tahun.

Adapun, tarif sewa saluran siaran terdiri dari biaya aktivasi dan biaya pemakaian.

Biaya aktivasi merupakan biaya yang dibebankan kepada Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) untuk mengaktifkan akses sambungan layanan yang nominalnya ditetapkan oleh Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaraan Multipleksing (LPPPM).

Sementara itu, biaya pemkaian merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS dari pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung mengacu pada waktu pemakaian dan kapasitas saluran.

Saat ini, berlaku formula tarif sewa dihitung menggunakan model Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FLLRIC+) dengan metode Bottom Up.

Melalui formula ini, perhitungan biaya infrastruktur dihitung secara terperinci seperti pajak, tarif mengacu pada kebutuhan hingga kualitas pelayanan (quality of service/QoS).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper