Bisnis.com, JAKARTA — Registrasi pelanggan kartu pascabayar bisa segera dimulai tanpa perlu menanti penetapan jadwal dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu pascabayar mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menurutnya, pada Pasal 12 telah disebutkan secara jelas sehingga tak diperlukan perintah tertulis lagi untuk implementasinya.
Adapun, pada Pasal 12 disebutkan bahwa tata cara registrasi pada pelanggan pascabayar ditentukan para operator mengikuti ketentuan di Pasal 5.
"Kenapa harus nunggu jadwal dari BRTI lagi?" ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/6/2018).
Ketut menuturkan saat ini operator bisa memulai registrasi pelanggan pascabayarnya. Asalkan, semua proses mengacu pada aturan. Berbeda dengan registrasi SIM prabayar yang menyediakan fitur registrasi mandiri, pada registrasi SIM pascabayar pelanggan harus mendatangi gerai.
Di Pasal 5 diatur bahwa registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk operator atau mitra. Kemudian, petugas gerai melakukan verifikasi identitas pelanggan.
Untuk registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), dari setiap data pelanggan yang diterima, operator melakukan verifikasi dan bila semua data valid, proses registrasi dinyatakan berhasil.
Sementara itu, untuk registrasi menggunakan kartu identitas lain seperti paspor, data yang dicatat yakni nama, nomor identitas, kewarganegaraan, serta tempat dan tanggal lahir.
"Jadi ketentuan untuk memvalidasi NIK dan No. KK ke Dukcapil sebenarnya sudah dapat diterapkan dari sekarang jika operator mau menerapkan," katanya.