RUU Data Pribadi Belum Rampung, Pelanggaran Diatur UU ITE

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 7 Mei 2018 | 17:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Draf Undang Undang Perlindungan Data Pribadi masih melalui proses penyempurnaan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy mengatakan draf masih disempurnakan secara internal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pihaknya pun belum bisa menyebutkan kapan proses harmonisasinya selesai. Pasalnya, setelah dibahas secara internal, draf masih harus diharmonisasi.

"RUU PDP belum selesai. Draf masih disempurnakan secara  internal pemrakarsa. Setelah diserahkan, Kumham kembali akan melanjutkan pengharmonisasiannya," katanya kepada Bisnis, Senin (5/7/2018). 

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Dia pun berharap agar proses harmonisasi bisa segera selesai sehingga bisa mulai dibahas bersama legislator pada tahun ini. 

"Mudah-mudahan bisa segera," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (7/5/2018). 

Dia menuturkan sebenarnya saat ini pelanggaran terkait data pelanggan sudah  bisa dijatuhi sanksi yang merujuk pada Peraturan Menteri No.20/2016 dan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11/2008. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada penyelenggara transaksi elektronik untuk melindungi data pelanggannya.

Dalam Permen, diatur hukuman administrasi yakni yang terberat berupa pemberhentian operasi. Sementara itu, pada Undang Undang diatur sanksi berupa denda dan pidana. Pelanggaran yang diatur yakni terkait pendistribusian dokumen tanpa hak terkait kesusilaan, pemerasan, berita palsu, ungkapan kebencian, perjudian, ancaman dan konflik suku, agama, ras serta antar suku. Sanksi bagi para pelanggar mulai dari pengenaan denda Rp750 juta hingga Rp1 miliar dan kurungan penjara selama 4 tahun hingga 6 tahun.  

"Kami ingatkan kepada penyelenggara transaksi elektronik, OTT (over-the-top), harus melindungi data pelanggan," kata Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper