Mulai Mei, Operator Bebas Tetapkan Sistem Registrasi Kartu SIM Prabayar

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 2 Mei 2018 | 06:45 WIB
Telkomsel bersama Dukcapil terus mendorong pelanggan untuk melakukan registrasi prabayar dengan menggelar program jemput bola/ Bisnis - Fariz Fadhillah
Telkomsel bersama Dukcapil terus mendorong pelanggan untuk melakukan registrasi prabayar dengan menggelar program jemput bola/ Bisnis - Fariz Fadhillah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Proses registrasi pelanggan prabayar pasca-April 2018 diserahkan kepada operator seluler. Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengatur mekanisme pendaftaran ulang kartu SIM prabayar selama periode Oktober 2017—April 2018.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa masa registrasi ulang kartu SIM prabayar berakhir pada Selasa (1/5) 00.00 WIB. Seluruh kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi akan terblokir total atau dinyatakan “hangus”.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, jelasnya, hanya mengatur sistem registrasi hingga akhir April.

Pemerintah ingin mendapatkan nomor yang tercatat per Selasa (1/5) pukul 00.00 WIB agar bisa segera melakukan pembersihan. Ketentuan pemblokiran pun telah diatur dalam Pasal 16 Permenkominfo No. 12/2016 yaitu blokir data dimulai tanggal 16 April dan tak disebutkan apakah nomor itu bisa melakukan registrasi setelah 15 hari berlalu.

Tenggat yang ketat dibutuhkan agar pemerintah memiliki basis data yang tetap, tidak terus berubah setiap ada pendaftaran pelanggan baru.

“Kalau berkelanjutan terus, kita enggak akan pernah tahu berapa jumlahnya,” kata Rudiantara, Selasa (1/5/2018).

Menkominfo memperkirakan paling lambat pertengahan awal Juni bisa didapatkan jumlah nomor hasil validasi dan rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta operator.

Adapun, registrasi yang dilakukan mulai 1 Mei 2018 adalah registrasi pelanggan baru, meskipun nomor yang didaftarkan adalah nomor lama yang diblokir total per akhir April. Pemerintah tidak mengatur sistem registrasi pascaprogram registrasi ulang. Namun, seluruh nomor seluler prabayar yang aktif per 1 Mei 2018 harus  terdaftar berpasangan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Jika pelanggan ingin menggunakan nomor lama yang belum diregistrasi, mereka bisa menghubungi tiap-tiap operator. Pemerintah menyerahkan sistem registrasi pasca-April 2018 sepenuhnya kepada operator seluler.

Operator seluler bebas menentukan kebijakan terhadap nomor-nomor yang belum teregistrasi per 30 April 2018. Mereka bisa mengundang pengguna lama mendaftarkan ulang nomornya atau langsung menjual kembali nomor-nomor tersebut ke pelanggan baru.

Cara registrasi juga diserahkan kepada operator. Rudiantara mengatakan operator bisa melayani registrasi lewat gerai atau kembali memanfaatkan sistem SMS yang digunakan selama masa program registrasi ulang prabayar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper