Bisnis.com, JAKARTA-Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia, APMI, memberikan masukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terkait banyaknya siaran asing yang masuk ke Indonesia melalui perangkat parabola.
Ketua Umum APMI Ade Tjendra, mengatakan siaran asing tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pedoman siaran yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
“Siaran asing tersebut dapat dinikmati dengan bebas bahkan tanpa sensor oleh masyarakat Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip dari webside resmi KPI Pusat, Minggu (22/4/2018).
Menurutnya, para distributor parabola dan perangkat decoder seolah-olah sudah berperan sebagaimana layaknya Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dapat menyediakan fasilitas untuk menerima siaran asing.
Padahal, imbuhnya, menurut Pasal 27 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas menentukan syarat-syarat sebuah LPB yang tidak pernah dipenuhi para distributor tersebut.
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya memandang sudah selayaknya pemilik setiap siaran asing yang mempunyai overspill di Indonesia melakukan pengacakan terhadap siarannya yang dapat ditangkap di sini.
Sementar itu Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio mejelaskan persoalan siaran asing melalui teknologi parabola tidak lepas dari kebijakan langit terbuka atau open sky policy dari pemerintah guna menutup daerah-daerah blank spot di Tanah air.
“Kebijakan ini hadir sebelum ada Undang-Undang Penyiaran, sehingga persoalan teknologi parabola tidak masuk sebagai sebuah lembaga penyiaran, karena itu, tidak ada yang mengaturnya di UU Penyiaran,” jelasnya.