Go-Jek dan Grab Minta Pemerintah Tak Terburu-buru

N. Nuriman Jayabuana
Minggu, 15 April 2018 | 13:28 WIB
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan penyedia teknologi layanan transportasi daring, Go-Jek dan Grab, meminta pemerintah tak tergesa-gesa mendorong mereka menjadi perusahaan transportasi.

Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, menyatakan perusahaan ride hailing pada dasarnya sebatas penyedia teknologi yang memungkinkan fleksibilitas mitra pengemudi beroperasi.

Oleh karena itu, menurutnya, keinginan pemerintah menjadikan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi betul-betul memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam. Go-Jek ingin menghindari adanya dampak yang tidak diharapkan bagi konsumen, mitra pengemudi maupun perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

“Kami berharap hal ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa, agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, UMKM serta mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/4).

Grab turut mempertimbangkan berbagai dampak yang terjadi bila perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring menjadi perusahaan jasa angkutan umum.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan bisnis ride hailing melibatkan begitu banyak mitra di dalam ekosistemnya. Sedikit saja perubahan yang terjadi dapat mengubah keseluruhan alur bisnis yang berjalan.

Grab seperti diketahui juga bukan hanya menjalankan sistem kemitraan dengan mitra pengemudi. Lebih dari itu, perusahaan itu juga menjalankan kemitraan dengan koperasi pemilik armada.

“Sekarang kami masih berdiskusi menyerap seluruh masukanmitra dan memperkirakan apa saja dampaknya. Begitu juga apa saja keuntungannya dengan adanya usulan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Permintaan pemerintah itu bukan tidak mungkin mengubah total keseluruhan ekosistem yang terkait. “Baik itu pengemudi, penumpang, maupun mitra yang sudah tergabung dalam koperasi berlisensi angkutan sewa khusus sesuai PM 108. Grab menanggapi hal itu dengan sangat serius, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa memberikan tanggapan resmi kepada pemerintah,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper