Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memberi tenggat hingga Mei agar operator seluler membersihkan data pelanggan prabayar dengan ditemukannya jutaan nomor yang terdaftar hanya dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Ketua BRTI Ahmad M Ramli mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada operator agar pemblokiran nomor dilakukan per 1 Mei 2018 baik nomor yang belum terdaftar maupun nomor yang terdaftar tapi tak mencerminkan data aslinya.
Kendati terdapat operator yang meminta perpanjangan waktu, pihaknya belum mau mengabulkan permintaan tersebut. Saat ini, telah terdapat 23 juta nomor seluler dari tiga operator yakni Telkomsel, Indosat, dan XL yang telah diblokir karena menggunakan data kependudukan milik orang lain.
Adapun, dari total jumlah nomor seluler prabayar yang terdaftar sebanyak 367,54 juta atau tepatnya 367.452.952 nomor. Nomor seluler tersebut terdaftar hanya dengan 140,60 juta NIK atau tepatnya 140.605.496 NIK.
Perinciannya, hanya 84,58 juta nomor yang mencerminkan penggunaan satu NIK. Sisanya, satu NIK bisa digunakan untuk lebih dari satu nomor bahkan lebih dari 10 nomor yakni 133,22 juta nomor yang hanya didaftarkan dengan 227.945 NIK.
Pada data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencatat tiga NIK paling mencurigakan yang bisa menembus sistem pencatatan. Hal itu, bahkan terjadi di seluruh operator seluler.
Nomor pelangan seluler prabayar Indosat menjadi jumlah terbanyak yang bisa ditembus tiga NIK. NIK pertama bisa mendaftarkan sebanyak 2,22 juta atau tepatnya 2.221.656 juta nomor. NIK kedua, 1,84 juta atau rincinya 1.847.625 juta. Terakhir, 1,60 juta atau 1.601.391 juta nomor.
Hal yang sama juga terjadi pada operator seluler lain namun pada jumlah yang lebih kecil. Pada Telkomsel, NIK pertama menembus 518.962 nomor. Kemudian, NIK kedua, dengan 409.043 nomor dan terakhir 402.034 nomor.
Pada XL, satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan berturut-turut 319.251 nomor, 310.002 nomor dan 310.001 nomor. Sementara itu, pada Tri jumlah terbesar yang bisa ditembus yakni 83.575 nomor. Sisanya, satu NIK masing-masing bisa mencatatkan 66.432 nomor dan 40.631 nomor.
Adapun, pada Smartfren yang tercatat dengan satu NIK berturut-turut sebanyak 145.868 nomor, 63.136 nomor dan 57.879 nomor.
“Kami kasih waktu sampai Mei. Ada yang meminta perpanjangan tapi belum kami kabulkan. Ada 1 NIK untuk 2 juta nomor dan mesti diblok semua. Kami minta secara tegas begitu,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Senin (9/4/2018).
Pihaknya menuturkan telah memanggil operator untuk praktik registrasi nomor yang dianggap tak wajar. Kendati demikian, untuk mengetahui pelakunya harus melalui tahap penyidikan lebih dulu.
“Siapa yang melakukan bisa diketahui dari tahap penyidikan,” katanya.
Dia menyebut kesempatan blokir nomor seluler ini diharapkan mendorong operator untuk memiliki perjanjian perlindungan privasi konsumen. Ramli menilai secara bisnis sebenarnya pelaku usaha tak asing dengan perjanjian kerahasiaan perdagangan atau trade secret agreement. Ketentuan tersebut menjaga data detail konsumen agar tak disebarkan oleh seluruh karyawan.
Khusus untuk sektor telekomunikasi, tutur Ramli, diharapkan bisa memberlakukan perjanjian privasi. Tujuannya, agar keamanan data pelanggan bisa terjamin.
“Kesempatan ini tak hanya mendorong agar pelaku usaha melakukan trade secret agreement tapi juga privacy agreement,” kata Ramli.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan data jumlah nomor yang teregistrasi dengan 1 NIK itu merupakan data yang terkumpul sejak awal registrasi di Oktober 2017.
Dia mengaku pernah mengecek nomor seluler terdaftar yang ternyata tak bisa dihubungi. Padahal, seluruh nomor yang diregistrasi statusnya harus aktif. Adapun, kartu perdana yang beredar harus dalam status tidak aktif dan belum diregistrasi.
“Saya pernah coba telepon nomornya tapi ternyata enggak aktif,” katanya.