Penyalahgunaan NIK dan KK Bisa Dikenai Pidana

Fitri Sartina Dewi
Jumat, 9 Maret 2018 | 00:21 WIB
/Antara
/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.


Komisioner KIP Cecep Suryadi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.


Menurutnya, data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.


Penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.


Cecep menegaskan baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.


Dia menambahkan pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.


“Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” kata Cecep melalui siaran resmi yang diterima Bisnis, Kamis (8/3/2018).


Dia menilai diperlukan adanya perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.


“Harus ada security system yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” ucapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper