Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan SIM elektronik di Indonesia menanti dukungan pabrikan ponsel pintar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi memang mengarah ke penggunaan SIM elektronik. Kendati demikian, dia menyebut dari sisi regulator tak bisa mendorong penggunaan SIM elektronik tanpa didukung pabrikan ponsel pintar.
“Support-nya kan dari device dulu, kita pakai aturan begitu sementara orang masih pakai SIM card,” ujarnya, Rabu (28/2/2018).
Menurutnya, pengaturan lebih lanjut tentang penggunaan kartu SIM elektronik menanti ponsel dengan teknologi SIM elektronik telah digunakan konsumen. Barulah setelah itu pemerintah menetapkan regulasi khusus SIM elektronik.
Seperti diketahui, teknologi SIM elektronik sudah diterapkan pada alat seperti jam pintar. Adapun, dengan SIM elektronik itu pengguna tak perlu mengganti kartu fisik untuk bisa terhubung ke jaringan. SIM fisik diganti dengan aplikasi yang terpasang pada peranti.
“Sebenarnya kalau handphone-nya sudah banyak dipakai banyak orang, sudah bisa dipakai,” katanya.