Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggunakan basis data kependudukan bagi pemilik nomor seluler baru.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan penggunaan data kependudukan berupa nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) tak hanya berlaku dalam proses registrasi ulang. Pemerintah akan menjadikan data kependudukan sebagai prasyarat aktivasi nomor seluler baru.
Dengan begitu, bila pelanggan tidak menggunakan data kependudukan yang akurat, proses aktivasi nomor seluler baru tak bisa diaktifkan.
"Kalau tidak menggunakan itu [NIK dan nomor KK] maka [nomornya] tidak aktif. Jadi tidak terbatas selama masa registrasi ulang saja," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dia memperkirakan terdapat 376 juta nomor yang beredar. Di sisi lain, tercatat sekira 305 juta nomor telah terdaftar. Oleh karena itu, setelah masa registrasi ulang berakhir, diharapkan sekira 71 juta sisanya nomor bisa segera terdaftar.
Ahmad pun mendorong agar konsumen menghentikan perilakunya yang kerap berganti kartu. Pasalnya, untuk biaya produksi kartu SIM, operator setidaknya mengeluarkan dana Rp2 triliun. Dia menyebut bila perilaku konsumen berubah, kemungkinan operator melakukan penghematan lebih besar.
"Bisa Rp2 triliun setahun. Cost untuk kartu itu," katanya.