Tanggapan Go-Pay Atas Peringatan BI

N. Nuriman Jayabuana
Senin, 15 Januari 2018 | 22:24 WIB
Aplikasi Go-Pay/Istimewa
Aplikasi Go-Pay/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Go-Pay tengah menunggu persetujuan Bank Indonesia atas peluncuran penuh terhadap fitur layanan pembayaran berbasis kode QR.

Chief Compliance Officer Go-Pay, Budi Gandasoebrata, menyatakan layanan tersebut berada dalam tahap ujicoba sejak September 2017 lalu. Selama masa uji coba, implementasi pembayaran melalui kode QR ternyata berjalan cukup baik.

“Hasil evaluasi tersebut kami laporkan kepada Bank Indonesia, sekaligus proposal untuk peluncuran penuh atau full roll-out terhadap layanan pembayaran melalui QR. Dan saat ini, kami menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” ujarnya, Senin (15/1).

Proyek ujicoba itu, ujarnya, sudah dilakukan untuk memastikan teknologi pembayaran yang dipergunakan sesuai dengan standar keamanan dan manajemen risiko yang diatur bank sentral.

Budi menyatakan penyediaan layanan pembayaran elektronik melalui kode QR yang dikembangkan Go-Pay semata bertujuan untuk mempermudah transaksi usaha kecil menengah. Permintaan Bank Indonesia terhadap Go-Pay, ujarnya, sebatas untuk menghentikan masa uji coba tersebut. Sebab layanan tersebut kini dalam tahap permintaan untuk dapat dijalankan secara penuh.

“Go-Pay senantiasa menaati segala aturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan upaya dan inisiatif kami sejalan program Bank Indonesia terutama terkait Strategi Nasional Keuangan Inklusif,” ujarnya.  

Metode pembayaran melalui pemindaian kode QR merupakan terobosan bagi layanan Go-Pay untuk melayani transaksi secara offline.

Fitur tersebut masih diujicobakan pada gelaran Go-Food Festival yang digelar Go-Jek di area pelataran Mal Pasaraya, Jakarta Selatan. Go-Pay ditargetkan mampu keluar dari ekosistem Go-Jek sehingga mampu menjangkau layanan pembayaran di luar aplikasi.

Sebelumnya, Bank Indonesia meminta PT Dompet Anak Bangsa sebagai pemegang lisensi uang elektronik Go-Pay untuk menghentikan fitur layanan pembayaran dengan pemindaian kode QR. BI menilai fitur pembayaran itu telah diluncurkan meski tidak dengan sesuai kriteria.  Bank sentral meminta layanan pembayaran itu dihentikan paling lambat dalam tujuh hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper