XL Minta Jumlah Kartu Prabayar Terdaftar Diumumkan

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 2 November 2017 | 13:09 WIB
Menkominfo Rudiantara (kanan) bersama Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini (ketiga kiri) dan para siswa penerima donasi saat peluncuran Gerakan Donasi Kuota (GDK) di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Menkominfo Rudiantara (kanan) bersama Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini (ketiga kiri) dan para siswa penerima donasi saat peluncuran Gerakan Donasi Kuota (GDK) di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—PT XL Axiata Tbk. meminta agar pemerintah mengumumkan jumlah pelanggan kartu SIM prabayar yang terdaftar memelihara kepercayaan publik.

Corporate Communication PT XL Axiata Tb. Tri Wahyuningsih mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah agar publik lebih percaya dengan aturan tersebut adalah tranparansi dengan membuka data jumlah pelanggan telekomunikasi yang sudah melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar.

"Kalau menurut saya dengan situasi seperti sekarang ini, sebaiknya kini pemerintah perlu transparan berapa jumlah yang sudah mendaftar jadi masyarakat lebih jelas," tuturnya di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia mengatakan selama ini XL Axiata diwajibkan melapor ke pemerintah mengenai jumlah pelanggan yang sudah melakukan pendaftaran ulang.

Selain melakukan pelaporan, pemerintah selama ini juga sudah melakukan pemantauan terhadap jumlah pelanggan yang melakukan pendaftaran kartu prabayarnya.

"Kami selama ini juga wajib lapor kepada pemerintah menganai jumlah pelanggan yang sudah teregistrasi dan pemerintah juga ikut memantau sampai saat ini," katanya.

Dia menjelaskan dari total jumlah pelanggan XL Axiata sebanyak 52 juta pelanggan, sekitar lebih dari 4 juta di antaranya telah mendaftar ulang kartu prabayarnya.

Dia optimistis, seluruh pelanggan operator tersebut akan selesai mendaftarkan ulang sebelum waktu yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu 28 Februari 2018.

"Sekarang kami sudah melakukan SMS blast untuk memberitahukan ke semua pelanggan agar mendaftar ulang‎. Jadi kalau belum mendaftar ulang, maka akan ada SMS blast dari XL setiap hari," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan aturan registrasi ulang kartu prabayar pada 30 Oktober 2017-28 Februari 2018. 

Jika dalam waktu tersebut, pelanggan telekomunikasi tidak mendaftarkan ulang kartu prabayar miliknya, maka ‎pemerintah akan memblokir kartu tersebut secara bertahap yang dimulai dari tidak bisa melakukan SMS, telepon, kemudian terakhir kartu tersebut tidak bisa dipakai untuk layanan data.

Pengguna kartu SIM bisa melakukan registrasi lewat SMS berisi NIK#nomor KK# ke 4444, contohnya dengan mengirim 1234567890123456#3201060401130027# ke nomor 444.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 digit angka yang tertera di KTP, sedangkan nomor KK tertera sebanyak 16 digit di kartu keluarga yang sudah terdaftar di Dukcapil.

Operator seluler juga menyediakan cara mendaftar lewat web buat pelanggannya:

  • Pelanggan prabayar telkomsel bisa mengakses https://mobi.telkomsel.com/ulang
  • Pelanggan prabayar XL bisa mengakses https://registrasi.xl.co.id/ulang
  • Pelanggan prabayar Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id
  • Pelanggan prabayar Smartfren bisa mengakses http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper