Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Pencinta Penyiaran Sehat Indonesia mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas kembali draf revisi Undang-Undang Penyiaran agar lebih demokratis dan tidak membuka peluang dominasi pihak tertentu.
Juru Bicara Koalisi Pencinta Penyiaran Sehat Indonesia, Puji Rianto, mengatakan draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran versi Baleg DPR tersebut belum mencerminkan semangat demokratisasi penyiaran.
“Draf revisi UU Penyiaran versi Baleg DPR tertanggal 19 Juni 2017 belum bersifat memperbaiki UU sebelumnya, melainkan justru meniadakan demokratisasi dalam penyiaran dengan mengedepankan kepentingan pemilik modal,” katanya.
Sebagaimana dilansir situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa (25/7/2017), Puji mengungkapkan dalam draf RUU versi Baleg DPR tidak diatur secara tegas mengenai pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran.
Dengan demikian, lanjutnya, draf UU Penyiaran tersebut membuka peluang bagi dominasi segelintir lembaga penyiaran yang menghancurkan keberagaman sebagaimana yang telah terjadi.
Puji yang juga menjadi peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menjelaskan porsi siaran lokal yang ditentukan minimal 10% dalam draf RUU juga dinilai sangat kecil.
Dengan rendahnya kepedulian terhadap siaran lokal tersebut, imbuhnya, dikhawatirkan nanti masyarakat dan budaya daerah tidak akan terepresentasi dengan baik.
"Sebaliknya, justru tetap seperti sekarang, yakni dominasi siaran Jakarta yang secara bersamaan menindas budaya dan kearifan lokal," ujarnya.
Dia berharap revisi UU Penyiaran ke depan dapat mencerminkan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keberagaman isi berita (diversity of content) akibat keberagaman pemilik media (diversity of ownership).