Kemenkominfo Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Lavinda
Senin, 15 Mei 2017 | 20:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri), menjawab pertanyaan wartawan seusai konferensi pers Atasi Serangan Malware Ransomware Wannacry di Jakarta, Minggu (14/5)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri), menjawab pertanyaan wartawan seusai konferensi pers Atasi Serangan Malware Ransomware Wannacry di Jakarta, Minggu (14/5)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pemberian izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz.

Pada 27 Juni 2016, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi melalui surat No.0003/REK/0398-2014/VI/2016 tentang Belum Dilaksanakannya Putusan MA oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan menyebutkan, sampai April 2017 atau tercatat 10 bulan sejak rekomendasi diterima, Menteri Kominfo Rudiantara belum juga menjalankan rekomendasi, terutama soal pemberian izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz oleh PT Corbec.

Pada 20 Maret 2017 lalu, Kemenkominfo, diwakili oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berdalih, pihaknya tetap berpegang pada amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, menurut Alamsyah, rekomendasi Ombudsman justru memperkuat putusan pengadilan tersebut.

Menurut dia, putusan pengadilan menyebutkan, Menkominfo menerbitkan keputusan untuk PT. Corbec menyangkut izin penyelenggaraan jaringan Broadband Wireless Access (BWA) yang cakupannya nasional. Hal itu sebagaimana surat permohonan PT. Corbec Nomor 019/Ccom-adm/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang menginginkan jaringan berbasis fixed dan mobile.

“Rekomendasi Ombudsman menegaskan agar Menkominfo menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3 Ghz kepada PT. Corbec karena hanya pada frekuensi tersebut unsur nasional dan mobile tersedia sebagaimana Permenkominfo 25/204 tentang TASFRI [Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia],” jelas Alamsyah.

Atas hal tersebut, sambungnya, pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh kementeran, sebagaimana disampaikan kepada Ombudsman, tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

“Menteri Kominfo juga menyampaikan informasi keliru yang menyatakan frekuensi 3,3 Ghz dapat digunakan untuk mobile,”tuturnya.

Padahal faktanya setelah diperiksa dan dikonfirmasi ke vendor, lanjut dia, frekuensi itu tidak mendukung untuk jaringan mobile.

Untuk itu, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman telah menyampaikan surat kepada Presiden dan DPR RI mengenai pengabaian tersebut.

Alamsyah menilai, kebijakan Menteri Kominfo menunjukkan tak memiliki komitmen untuk melaksanakan hukum dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi yang tengah dijalankan oleh pemerintahan.

Ketika dimintai konfirmasi via telepon dan pesan singkat, pihak kementerian tak memberi tanggapan terkait pengabaian rekomendasi ombudsman tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lavinda
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper