Ponsel Ilegal Marak, Kemenperin Identifikasi IMEI Terdaftar

Dara Aziliya
Sabtu, 8 April 2017 | 21:21 WIB
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan memeriksa nomor International Mobile Station Equipment (IMEI) untuk mengidentifikasi peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di dalam negeri. Upaya ini akan dilakukan bekerjasama dengan Qualcomm.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan berperan aktif memberantas peredaran ponsel ilegal sebagai upaya melindungi industri lokal dan mengedepankan keamanan konsumen dalam negeri.

“Kami berencana melakukan kerjasama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia,” jelas Airlangga usai pertemuan dengan Qualcomm, dikutip dari keterangan tertulis Kemenperin, Sabtu (8/4/2017).

Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20% karena tidak ada pajak yang dipungut.

“Selain untuk mendapat angka kerugian dari ponsel ilegal, kerja sama ini juga diharapkan bisa menekan cybercrime yang terus meningkat,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyampaikan, perangkat ponsel ilegal yang beredar kian marak seiring peningkatan kebutuhan teknologi di masyarakat.

“Maka kita pelajari kemungkinan kontribusi pemerintah untuk menghadapi pertumbuhan teknologi tersebut. Sebagai produsen chipset untuk smart device, Qualcomm memiliki akses pusat data untuk IMEI di seluruh dunia. Qualcomm sudah punya pengalaman di Turki, hal ini bisa meningkatkan penerimaan negara dari ponsel,”jelas Putu.

Dengan jumlah penduduk terbanyak di Asean, Indonesia menjadi pasar terbesar bagi perusahan ponsel dunia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia meningkat sebesar empat kali lipat, dari 63 juta menjadi 211 juta pelanggan.

Bahkan, diperkirakan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia pada saat ini sebanyak 300 juta unit atau melebihi penduduk Indonesia sendiri yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa. Untuk itu, menurut Putu, dari sisi pemerintah dan industri harus mempunyai sikap.

Dalam hal ini, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak berwenang lainnya.

Kemenperin mencatat, nilai impor ponsel pada 2015 sekitar US$2,2 miliar dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel, menurun menjadi US$773,8 juta dengan jumlah 18,4 juta unit. Sedangkan, untuk jumlah produksi ponsel di dalam negeri sebesar 24,8 juta unit pada 2015, naik menjadi 25 juta unit pada 2016.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper