Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz agar tidak bernasib sama seperti kasus e-KTP.
Ismail, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada Kemenkominfo mengemukakan pihaknya tidak hanya akan melakukan konsultasi dengan LKPP, tetapi juga sejumlah lembaga hukum terkait seperti di antaranya pihak Kejaksaan, KPK, BPK dan BPKP. Padahal sebelumnya, tim legal dari Kominfo masih bersikukuh tidak akan mengajak LKPP dalam tender frekuensi yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Konsultasi yang kita lakukan tersebut hanya untuk kehati-hatian saja. Kita akan diskusi dengan semua pihak yang terkait dengan lelang frekuensi," tuturnya di Jakarta, Rabu (22/3).
Dia menjelaskan seleksi dan lelang frekuensi yang rencananya dilakukan Kemenkominfo tersebut dinilai tidak hanya akan mengacu pada Perpres 54/2010. Tetapi menurutnya, Kemenkominfo juga memiliki aturan sendiri untuk melakukan lelang tersebut.
"Kita punya aturan sendiri untuk lelang frekuensi Ini yang menjadi acuan buat kita. Bagaimana tata cara seleksinya. Karena lelang frekuensi bukan masuk ranah Peppres 54,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam menegaskan meskipun lelang frekuensi tersebut tidak termasuk dalam ranah Perpres 54, namun menurutnya, proses lelang yang lazim dilakukan oleh Kemenkominfo adalah keterbukaan, adil dan non diskriminatif.
“Jika Kominfo merumuskan berbagai pembatasan dalam lelang frekuensi, maka publik pasti akan bertanya-tanya ada apakah sesungguhnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenkominfo tengah berencana melakukan lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz. Rencana lelang tersebut sudah dituangkan dalam rancangan peraturan menteri (RPM) yang telah diujipublik pada 22 Februari- 5 Maret 2017. Namun, sampai saat ini hasil uji publik terhadap RPM tersebut masih belum disampaikan Kominfo kepada publik.