Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beda pendapat terkait jumlah izin masuk ponsel 4G LTE yang telah memenuhi TKDN sebesar 30% pada awal 2017.
Dody Edward, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag mengemukakan tahun ini Kemendag telah mengeluarkan izin untuk dua produsen ponsel yang dinilai telah memenuhi kandungan lokal sebesar 30%. Menurutnya, izin tersebut telah diberikan Kemendag setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin.
"Jadi polanya itu, harus dari Kemenperin dulu. Jika dilihat sudah sesuai ponselnya dengan regulasi yang ada, maka akan langsung kita berikan izin untuk masuk ke Indonesia," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurutnya, Kemendag akan terus mendorong agar seluruh vendor smartphone menerapkan kewajiban regulasi TKDN untuk ponsel 4G LTE. Dia menegaskan regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang perubahan ketiga atas Permendag No 82/M-DAG/PER/12/12 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
"Kalau masih ada yang vendor yang nakal, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Seperti diketahui, skema TKDN 4G LTE yang telah ditawarkan oleh pemerintah kepada vendor ada dua pilihan. Vendor diperbolehkan memilih investasi software maupun hardware dengan komposisinya yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Vendor yang memilih untuk melakukan investasi software, harus memenuhi syarat komposisi aplikasi 70%, pengembangan 20% dan manufaktur 10%, sedangkan jika yang dipilih adalah hardware maka komposisi yang harus dipenuhi adalah manufaktur 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%.
Sementara itu, Kepala subdit Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Professional pada Kemenperin, Dini Hanggandari membantah telah mengeluarkan dua izin untuk produsen agar dapat memenuhi TKDN sebesar 30%. Menurutnya, tahun ini Kemenperin baru mengeluarkan satu izin TKDN 30% untuk vendor Apple yang telah menggelontorkan dana investasi sebesar US$4,4 juta agar tetap dapat beroperasi di Indonesia.
"Kami baru mengeluarkan izin TKDN yang 30% ini baru kepada Apple. Sisanya masih dalam proses pemenuhan 30% TKDN," tuturnya.
Dia menjelaskan Apple juga telah bekerja sama dengan distributor dan service center lokal untuk memenuhi regulasi tersebut. Selain itu, dalam waktu dekat menurut Dini, Apple juga berencana membangun innovation center di Indonesia.
"Saya belum bisa sebutkan siapa distributornya. Tapi yang jelas distributor dan service center lokal," ujarnya.
Dini juga mengatakan sejauh ini belum ada satu pun vendor yang sudah memenuhi TKDN sebesar 30%. Menurutnya, sampai saat ini Kemenperin sudah mengeluarkan sertifikat TKDN sebanyak 35 merk ponsel dari berbagai model yang sudah memenuhi kandungan lokal sekitar 20%.
"Untuk menaikkan nilai TKDN manufaktur, sudah ada komponen aksesoris ponsel berupa charjer, earphone dan USB kabel. Selain itu juga sudah mulai dihitung TKDN untuk aplikasi agar penuhi TKDN 30%," ujarnya.
Dia berharap ke depan seluruh produsen dapat segera memenuhi kewajiban kandungan lokal tersebut, sehingga vendor dapat beroperasi di Indonesia.
"Harapannya memang itu, karena itu semua vendor harus penuhi kewajiban dan mengikuti regulasi ini," tukasnya.