Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menguji proses pelayanan izin penyelenggaraan penyiaran secara elektronik, untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Agung Suprio, Komisioner KPI, mengatakan uji coba proses pelayanan izin penyelenggaraan penyiaran secara elektronik sangat penting untuk memberikan kepastian usaha di industri penyiaran.
“Perizinan secara elektronik diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada publik, serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis di industri penyiaran,” katanya, Rabu (25/1/2017).
Uji coba perizinan secara elektronik yang dilakukan KPI meliputi proses permohonan, pembayaran, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi. Sistem perizinan tersebut juga akan terintegrasi dengan basis data yang dimiliki oleh pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika.
Agung menuturkan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perizinan itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang meminta seluruh lembaga penyiaran melakukan pemutakhiran data.
“Dengan terintegrasinya basis data pelayanan perizinan melalui e-licensing, maka akan menghindari bertemunya para pemohon izin dengan pengelola layanan izin penyiaran,” ujarnya.
Dengan begitu, akan terwujud tata kelola pelayanan masyarakat yang bersih dan transparan dalam penyelenggaraan penyiaran.