Bisnis.com, BANDUNG - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mencatat realisasi berkas digital melalui aplikasi Gadget Mobile Application for Lisence (Gampil) mencapai 67.722 dan menunggu validasi serta verifikasi untuk diproses.
Kepala Bidang Perizinan II BPPT Kota Bandung Darto dari jumlah tersebut tidak semuanya dapat diproses, ada sekitar 25.293 yang ditolak.
“Berkas yang ditolak tersebut alasannya beragam mulai dari syarat administrasi yang kurang, tidak valid, atau izin yang diajukan benar-benar melanggar,” jelasnya di Balai Kota Bandung, Kamis (18/8/2016).
Mayoritas berkas yang masuk menurutnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusunya rumah tinggal. Hingga saat ini ada 3.342 berkas telah selesai dan siap dikirim pada pemohon.
Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2016 lalu oleh Pemerintah Kota Bandung, aplikasi pendaftaran usaha kecil menengah (UKM) Gampil telah banyak digunakan oleh warga Kota Bandung.
Darto menyatakan, penggunaan Gampil ini cukup mudah, para pelaku usaha tidak perlu bolak-balik memboyong dokumen ke kantor pemerintahan. Cukup dengan mengunduh aplikasinya, mereka bisa melakukan semua tahapan proses pendaftaran dari mana saja.
"Jika pada 2015 lalu Pemkot telah meluncurkan Hayu Bandung untuk perizinan via web maka tahun ini diluncurkan aplikasi mobile yang bernama Gampil, yang dapat diunduh di smartphone via Playstore," paparnya.
Darto menyatakan melalui aplikasi Gampil ini warga Kota Bandung dapat memulai usaha tanpa izin. Artinya, cukup mengisi data di aplikasi Gampil dan menunggu tanda bukti pendataan serta pemberitahuan maka berkas akan dikirimkan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Keuangan Program BPPT Nana Tursino menambahkan saat ini BPPT tengah melaksanakan program peningkatan pelayanan dan perizinan terpadu.
"Ada tiga aspek yang sedang ditingkatkan yaitu sosialisasi dan publikasi, penyempurnaan sistem IT, dan penyusunan produk hukum," ujar Nana.