AIPTI: Skema Kandungan Lokal Ponsel 4G-LTE dari Kemenperin Rugikan Vendor

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 29 Februari 2016 | 20:19 WIB
Smartphone/blind-date-band.de
Smartphone/blind-date-band.de
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengungkapkan lima skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G LTE yang diusulkan Kementerian Perindustrian dinilai akan merugikan vendor yang telah membangun pabrik di Indonesia.

Ali Soebroto, Ketua Umum AIPTI, mengemukakan pada awalnya definisi dari regulasi TKDN untuk ponsel 4G Long Term Evolution (LTE) hanya terdiri dari unsur manufaktur sebesar 80% dan pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D) sebesar 20%.

Namun seiring berjalannya waktu, menurut Ali regulasi TKDN tersebut telah menyimpang di antaranya dengan menyisipkan skema komposisi TKDN yang diusulkan Kementerian Perindustrian dan dianggap akan merugikan vendor.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah menawarkan lima skema TKDN untuk ponsel 4G LTE kepada seluruh vendor smartphone di Indonesia dengan komposisi TKDN 100% hardware, 100% software, 25% software-75% hardware, 75% software-25% hardware dan 50% software-50% hardware.

“Nanti yang dikhawatirkan kalau yang dipilih itu 100% software. Kasihan nanti vendor yang sudah membangun pabrik di sini [Indonesia] dong, itu tidak adil. Nanti kalau 100% software, bisa saja vendor punya alasan hanya memenuhi unsur software saja, tanpa membangun pabrik di sini [Indonesia],” tuturnya kepada Bisnis, Senin (29/2/2016).

Ali berpandangan komposisi software aplikasi untuk memenuhi regulasi TKDN ponsel 4G LTE sebaiknya segera dihapuskan dan pihaknya juga meminta pemerintah agar mendesak vendor smartphone membangun pabriknya di Indonesia untuk memenuhi regulasi TKDN sebesar 20% tahun ini dan meningkat menjadi 30% pada awal 2017 serta membantu pertumbuhan industri di Tanah Air.

“Kebijakan yang mewajibkan vendor membuat pabrik atau bekerja sama dengan EMS ponsel Indonesia tidak boleh diubah sesuai Permendag No 38, 82 dan yang terkait lainnya,” katanya.

Menurut Ali, pemerintah saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi ponsel impor melalui regulasi kewajiban TKDN. Ali menjelaskan sejak 2013, Indonesia menjadi negara 100% mengimpor ponsel dari luar negeri yang nilainya sangat besar dan menyebabkan Indonesia mengalami trade defisit karena devisi impor lebih besar daripada ekspornya.

“Dengan mereka [vendor] membangun pabriknya disini [Indonesia], maka akan menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan nilai tambah untuk Indonesia,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Pengawas AIPTI, Peter Wijono mengimbau agar seluruh vendor smartphone tidak hanya meraup keuntungan dari pasar smartphone, mengingat jumlah pengguna smartphone aktif yang semakin tinggi di Indonesia. Berdasarkan data We Are Social, jumlah pengguna smartphone aktif saat ini sebesar 318,5 juta pengguna, melebihi jumlah penduduk Indonesia yaitu 255,5 juta dengan pengguna Internet aktif sebanyak 88,8 juta pengguna.

Menurut Peter, jika masih ada vendor asing yang tidak membangun pabrik untuk memberikan nilai tambah dan membuka lapangan pekerjaan, maka Peter meminta pemerintah untuk segera mencabut izin vendor tersebut agar tidak beroperasi lagi di Indonesia.

“Ini untuk kepentingan bangsa Indonesia. Masa mereka mau hanya meraup keuntungan saja dan tidak mau memberikan nilai tambah disini [Indonesia],” tukasnya.

Selain itu, Peter juga mendesak Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan penjualan smartphone melalui e-commerce yang selama ini lepas dari pengawasan. Menurut Peter, Kementerian Perdagangan harus menjamin semua produk ponsel yang didagangkan melalui e-commerce telah memenuhi persyaratan TKDN dan sertifikasi Postel.

“Ponsel yang dijual melalui e-commerce harus memenuhi persyaratan TKDN dan sertifikasi Postel dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Government Policy and Relations Corporation Affairs PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) David Wiryanto menjelaskan pihaknya telah berkomitmen akan membantu pemerintah Indonesia dengan membangun pabrik perakitan ponsel agar dapat memenuhi kewajiban regulasi TKDN ponsel 4G-LTE.

“Pabrik kami sudah memproduksi sekitar 50 juta unit dan setiap bulannya sekitar 1,4 juta dan nilai investasi juga sudah kita naikkan, ini komitmen kami untuk pemerintah Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper