Jenderal Pol Badrodin Haiti: SE Ujaran Kebencian, Yang Biasanya Tajam Kini Mulai Ngambang

Dika Irawan
Senin, 23 November 2015 | 09:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sumringah ketika berbicara soal surat edarannya tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Sebabnya, surat edaran tersebut mulai membuahkan hasil.

Menurut dia, berdasarkan penelitian lembaga analisis data Indonesia Indicator, sejak diedarkannya surat itu kata-kata kasar terkait ujaran kebencian mengalami penurunan sekitar 53 %.

"Kan bagus. Sekarang yang biasanya tajam-tajam [berujar] mulai mengambang-ngambang" ujarnya kepada Bisnis.com.

Badrodin menuturkan surat edaran tersebut diperuntukan bagi anak buahnya di seluruh penjuru Nusantara. Melalui surat itu diharapkan polisi dapat menangani perkara ujaran kebencian karena sudah ada pasal-pasal yang dikenakan dan tata cara pelaksananya.

Namun, Badrodin merasa diuntungkan pula setelah para kelompok masyarakat menggelar diskusi tentang surat edaran hate speech itu. Secara tidak langsung masyarakat menjadi tahu tentang surat itu dan lebih berhati-hati ketika mengeluarkan ujaran. "Tak perlu sosialisasi," ujarnya.

Dia menuturkan belum lama ini di Magelang, Jawa Tengah ada satu akun media sosial yang menampilkan gambar babi mengigit al-Qur'an. Dilaporkanlah akun itu oleh ormas Islam ke kepolisian setempat. "Kami tangani dan menemukan pelakunya rupanya muslim juga," katanya.

"Dipanggil orang tuanya kenakan jilbab, kami selesaikan supaya taubat. Dites baca syahadat bisa, ya sudah selesai," ujarnya.

Dia menegaskan keberadaan surat edaran ini untuk mendidik masyarakat. Sebab berawal dari ujaran kebencian dapat  berujung pada konflik sosial. "Ini fungsi edukasi," katanya.

Seperti diberitakan Indonesia Indicator belum lama ini memaparkan hasil kajiannya soal ujaran kebencian. Menurut lembaga itu jumlah kicauan di Twitter yang menyiratkan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo biasanya mencapai 6.540 per bulan. Namun setelah surat edaran diterbitkan, kicauan dengan kata-kata kasar terkait Jokowi turun hingga 3.114 per bulan atau turun sekitar 53 %.

Surat bernomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 dikeluarkan sebagai pedoman anggota Polri menangani persoalan terkait ujaran kebencian. Dalam surat edaran disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Selain itu, ujaran kebencian yang dimaksud bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, penyandang disabilitas dan orientasi seksual.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper