Komisi Penyiaran Riau Serahkan 8 Izin TV Kabel

Arif Gunawan
Rabu, 18 Maret 2015 | 17:28 WIB
Televisi berbayar/Ilustrasi
Televisi berbayar/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menyerahkan delapan izin prinsip penyiaran (IPP) kepada lembaga penyiaran berlangganan berbasis kabel di wilayah itu.

Komisioner Bidang Perizinan KPID Riau Cecep Suryadi mengatakan pihaknya menyerahkan IPP kepada pengusaha TV kabel sebagai dasar hukum untuk beroperasi secara legal.

"IPP yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini berlaku selama setahun, setelah itu pengusaha harus mengajukan evaluasi uji coba siaran," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (18/3/2015).

Delapan perusahaan yang mendapatkan IPP tersebut adalah Siak Media Televisi, Asia Media Mandiri, Ujungbatu Media Satelit, Rohil Media Kabel, Cahaya Rahmat Jaya, Alfa Media Indragiri, Indragiri Vision, dan Mekar Jaya Vision.

Cecep mengatakan perusahaan yang mengajukan IPP ini telah mengurus persyaratan dan mengajukan permohonan sejak jauh hari, ada yang sudah lima bulan lalu.

Tapi sesuai aturan, proses penebitan IPP oleh Kemkominfo sejak diajukan oleh perusahaan hanya dibolehkan maksimal tiga bulan.

"Selama proses penerbitan izin itu, perusahaan TV kabel diperiksa kelengkapan peralatan, jaringan, dan kesiapan tayangan kepada pelanggan, karena kalau sudah mendapatkan IPP harus sudah menyalurkan siaran kepada konsumen," katanya.

Ketua Konsorsium Perusahaan TV Kabel Riau Dardi Suryanto mengatakan pihaknya mendorong pengusaha yang ada di bawah naungan organisasinya untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Dari total anggota kami yang sudah mencapai 31 perusahaan, semua telah mengantongi IPP dan melayani lebih dari 10.000 pelanggan," katanya.

Dengan adanya pemberian IPP kepada delapan perusahaan TV kabel oleh KPID Riau, pihaknya optimistis pelayanan yang didapatkan konsumen dan pelanggan akan semakin membaik.

Pihaknya menilai perkembangan usaha TV kabel di Riau kini semakin meningkat dan mengarah hingga ke desa dan daerah pelosok.

Menurutnya, kondisi ini disebabkan daerah pedesaan dan pelosok itu tidak dapat menjangkau tayangan televisi bebas (free to air), sehingga dibutuhkan layanan berlangganan yang disalurkan lewat kabel.

"Kalau di kabupaten-kabupaten kami optimistis masih tetap tumbuh, karena di sana yang banyak blankspot dan butuh layanan TV kabel," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Arif Gunawan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper