Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggodok sanksi denda bagi pelanggaran pelaksanaan registrasi pelanggan kartu perdana prabayar.
"Selama ini dalam peraturan menteri hanya ada sanksi administrasi, kita siapkan sanksi denda, dan perbaikan dari Peraturan Menteri 23/2005 [tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi]," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Sesuai Peraturan Menteri tersebut registrasi pelanggan kartu prabayar perdana harus dilaksanakan secara benar sebelum dapat mengatifkan kartu itu.
Namun hal ini seringkali dilanggar. Untuk itu, dengan sanksi yang lebih tegas diharapkan pelanggaran dalam registrasi perdana SIM-Card perdana pra bayar dapat dikurangi.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), telah ditemukan adanya pelanggaran oleh semua operator telekomunikasi terkait dengan regsitrasi tersebut.
Kemkominfo dan BRTI juga telah melayangkan teguran keras kepada para operator telekomunikasi karena ketidakpatuhan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
"Semua melanggar. Telkomsel, Indosat, XL, Tri semua kena," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu beberapa waktu lalu.
Teguran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan, serta kesepakatan antara BRTI dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tentang tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada 16 April 2014.
Akibat ketidakpatuhan tersebut, telah terjadi ketidaktertiban di tengah masyarakat yang menimbulkan ekses negatif di antaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, teror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya. []