Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diimbau dapat menciptakan pusat basis data ponsel nasional untuk meminimalisir penyebaran ponsel rekondisi.
Teguh Prasetya, Pengamat IT sekaligus Ketua Dewan Pakar Indonesia ICT Forum, menyarankan agar regulator menciptakan pusat basis data ponsel untuk meminimalisir penyebaran ponsel rekondisi sekaligus memproteksi kerugian pengguna.
Dia menilai pemerintah belum mampu memonitor praktek penyebaran ponsel rekondisi secara optimal. Proses pengawasan hanya terjadi di permukaan, yakni pada distribusi ponsel baru, sedangkan ponsel bekas tidak dikontrol dengan cermat.
Layaknya pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor, calon pengguna bisa memeriksa status dan kondisi ponsel via daring dengan mudah. Jika kode IMEI [international mobile station equipment identity] tidak terdaftar dalam database, statusnya ‘hitam’.
“Jadi pengguna bisa memeriksa apakah handset yang dibelinya baru atau lama, masih bergaransi atau sudah rusak. Semua bisa terlihat dari kode IMEI,”jelasnya kepada Bisnis, Senin(19/1/2015).
Sayangnya, regulator belum berinisiatif menerbitkan regulasi terkait pusat basis data ponsel tersebut. Padahal, dengan adanya aturan dan petunjuk pelaksana, para pemangku kepentingan akan berkewajiban mendukung pembentukan basis data ponsel tersebut.
Pengelolaan basis data ponsel terpusat memang tak mudah, terlebih melihat banyaknya jumlah kepemilikan ponsel yang bahkan melebihi total penduduk Indonesia atau mencapai 340 juta buah.
“Kalau tidak ada regulasinya, operator dan vendor enggan melaporkan data. Tidak ada untungnya bagi mereka, malah akan menambah ongkos distribusi,”tuturnya.