BHP Spektrum Frekuensi Tak Bisa Serta-Merta Diturunkan

Sanjey Maltya
Selasa, 25 November 2014 | 20:08 WIB
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komite Independen Telekomunikasi Penyiaran Indonesia (KITPI) Heru Sutadi menyatakan sejatinya tarif BHP spektrum frekuensi tidak serta merta bisa diturunkan karena pembayarannya sudah ditentukan untuk masa 10 tahun sejak frekuensi dialokasikan.
 
"Tidak bisa serta-merta, dan ini bukan cuma domain Kemkominfo tetapi juga Kementerian Keuangan [Kemenkeu]. Di masa lampau, Kemenkeu keberatan karena setoran total PNBP [penerimaan negara bukan pajak] Kemkominfo terus menurun," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu lalu (19/11/2014).
 
Menurutnya, yang perlu dikedepankan adalah bagaimana merevolusii manajemen spektrum frekuensi. "Apakah tindakannya harus dalam bentuk penurunan BHP frekuensi?"
 
Kata Heru, di banyak negara kini polanya berubah dari sistem kas ke penyertaan modal pemerintah dalam bentuk frekuensi, maupun sistem bagi hasil.
 
"Misalnya 50:50, artinya jika operator berpendapatan Rp1 triliun, pemerintah akan mendapat Rp500 miliar sebagai kompensasi penyertaan," jelasnya.
 
Semisal lain, tutur Heru, untuk meningkatkan valuasi saham di operator, pemerintah bisa melakukan aksi buy-back (pembelian kembali) dengan penyertaan saham melalui nilai sewa BHP spektrum frekuensi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Sanjey Maltya
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper