KITPI: Data Operator Telekomunikasi tak Boleh Komersial

Sanjey Maltya
Minggu, 9 November 2014 | 14:51 WIB
Logo salah satu operator telekomunikasi/Bisnis
Logo salah satu operator telekomunikasi/Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Komite Independen Telekomunikasi dan Penyiaran Indonesia (KITPI) menyatakan masuknya operator telekomunikasi memberikan layanan big-data berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi 36/1999 pasal 42 ayat 1 yang berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Ketua Umum KITPI Heru Sutadi mengatakan bahkan karena meng-crawl data bisa dilakukan real-time, kegiatan ini dapat disamakan dengan menyadap yang dilarang pasal 40 UU Telekomunikasi.

"Mengenai sanksi kedua pelanggaran ini ada di pasal 56 dan 57," jelasnya Sabtu (8/10/2014).

Menurutnya, Kemkominfo dan BRTI harus memberikan kepastian pada publik agar data yang dipertukarkan melalui layanan telekomunikasi tetap bersifat rahasia, karena itu praktek pemberian layanan big data dari informasi yang dibuat pengguna layanan telekomunikasi harus dihentikan.

"Sebab walaupun dikatakan data diolah bersifat anonymous, namun bisa di trace siapa saja yang memberikan isu tersebut. Prinsip ini sama ketika kita melihat trending topic yang ada di Twitter, yang bisa diagregasi secara worldwide maupun lokal, maka ketika dielaborasi yang menjadi trending topic itu apa, bisa diketahui siapa-siapa saja yang membicarakan topik yang dimaksud."

Kata dia, informasi yang dikirim dan atau diterima pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi bersifat rahasia, tidak boleh dibuka apalagi untuk tujuan komersial, kecuali kepentingan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Sanjey Maltya
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper