Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Arif Minardi meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membeberkan hasil kajian atas kinerja PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), terutama pada tender penjualan anak usaha di bisnis menara, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Arif mengatakan sejak awal 2014, KPPU akan cermati rencana tender Mitratel. Karena itu, pihaknya meminta KPPU untuk bisa beberkan hasil kajiannya, sehingga publik mengetahuinya.
Menurutnya, pada rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kemeneg BUMN dan direksi serta komisaris PT Telkom beberapa waktu lalu, DPR menolak rencana aksi korporasi TLKM. Menurut DPR, aksi korporasi tersebut melanggar Undang undang Keuangan Negara.
"UU No 17/2003 menyebutkan bahwa penjualan aset negara di atas 200 miliar harus mendapat persetujuan DPR. Jika TLKM keukeuh melakukan aksi korporasi maka Pemerintah melanggar UU," tegas Arif melalui keterangan resmi, Minggu (24/8/2014).
Menurut Arif, penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, dan karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar.
"Penjualan anak perusahaan BUMN, seperti dalam kasus Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa, tapi itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR. UU 17/2003 sudah sangat jelas mengaturnya," paparnya.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Syarkawi Rauf, mengatakan KPPU tengah mengamati proses tender Mitratel sebab ada dugaan perubahan proses tender dari rencana semula yang tidak disampaikan ke KPPU.
"KPPU menyelisik apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap industri, sebab yang utama adalah bagaimana emiten terkait mematuhi segala unsur hukum dan bisnis," jelasnya.