Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah berencana memperpanjang tenggat waktu sampai 3 bulan bagi 40 content provider yang sudah mengantongi izin prinsip agar bisa mendapatkan sertifikasi uji laik operasi (ULO).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kallamullah Ramli mengatakan kendati sudah diberikan izin prinsip, penyedia konten sebenarnya belum legal beroperasi. Pasalnya, izin prinsip hanya tahap awal dari berbagai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Kominfo.
“Tahapannya kan jelas. Setelah dapat izin prinsip mereka masih harus punya ULO dan izin penyelenggaraan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (6/8/2014).
Dia pesimistis bisa memberikan ULO kepada 40 penyedia konten yang sudah memiliki izin prinsip sebelum 6 Agustus 2014 seperti yang telah ditetapkan. Pasalnya, operator telekomunikasi juga harus mempersiapkan jaringannya untuk melaksanakan ULO bagi penyedia konten.
Kemungkinan besar Kementerian Kominfo akan merevisi Peraturan Menteri Kominfo No.21/2013 untuk memuluskan rencana ini. Dengan demikian, pemerintah berharap sertifikasi ULO bagi 40 penyedia konten ini bisa diselesaikan pada awal November 2014.
Kendati sudah diberikan waktu 6 bulan, penyedia konten yang melakukan pendaftaran ulang rupanya masih sedikit. Dari 100 lebih perusahaan yang terdata, hanya 79 di antaranya yang mematuhi kebijakan Kementerian Kominfo tersebut.
Dari jumlah tersebut, 39 penyedia konten terancam tidak bisa beroperasi karena belum mendapatkan izin prinsip sampai menjelang batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Kallamullah, banyak penyedia konten yang melakukan pendaftaran di hari-hari terakhir menjelang batas waktu. Padahal, Kemkominfo membutuhkan waktu setidaknya 2 pekan untuk memproses pendaftaran tersebut.
Apalagi pemerintah juga memperketat proses pendaftaran dengan meminta berbagai dokumen seperti tax clearance dan komposisi kepemilikan saham asing maksimal 49%.