Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 39 penyedia konten (content provider) terancam tidak bisa beroperasi karena belum mendapatkan izin prinsip sampai tenggat waktu 6 Agustus 2014 seperti yang ditetapkan pemerintah.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kallamullah Ramli mengatakan sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo No.21/2013 pemerintah memang mewajibkan penyedia konten untuk melakukan pendaftaran ulang.
Namun, dari sekitar 100 perusahaan yang terdata, hingga H-2 baru 79 penyedia konten yang melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, hanya 40 penyedia konten yang akan diberikan izin prinsip.
“Banyak dari mereka yang memasukkan dokumen last minute, sehingga numpuk di akhir,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/8/2014).
Menurut Kallamullah, 39 perusahaan yang terancam tidak bisa beroperasi ini mayoritas tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan yang diminta Kementerian Kominfo.
Sesuai dengan peraturan, hanya penyedia konten yang memiliki izin yang bisa melanjutkan aktivitas bisnisnya. Operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyedia konten juga diminta tidak bekerja sama dengan perusahaan ilegal.