Bisnis.com, JAKARTA—Biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang harus dibayarkan PT Smartfren Telecom Tbk. untuk menggunakan spektrum 2,3 GHz diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi mengatakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi Smartfren memang lebih mahal ketimbang operatorbroadband wireless access (BWA) yang sudah lebih dulu menempati spektrum 2,3 GHz. Pasalnya, lisensi operator BWA hanya layanan data yang dibagi berdasarkan wilayah.
“Smartfren kan berbasis seluler dan mencakup nasional, jadi memang lebih mahal,” katanya saat ditemui Bisnis di kantornya, Selasa (22/7/2014).
Menurut Ridwan, angka Rp3 triliun diperoleh dengan menjumlahkan BHP frekuensi operator BWA yang menjadi pemenang seleksi di setiap wilayah. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp500 miliar. Ridwan menambahkan, ini belum termasuk up front fee yang biasanya dua kali jumlah BHP.
Dengan skema ini, BHP frekuensi Smartfren yang memegang lisensi nasional mencapai Rp1,5 triliun per 15 MHz. Sementara itu, karena operator CDMA ini akan meggunakan 30 MHz di 2,1 GHz, Smartfren harus membayar Rp3 triliun untuk pemakaian frekuensi selama 10 tahun.