Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan wacana penerapan PPnBM terhadap telepon seluler, komputer genggam dan tablet komputer sebesar 20% masih perlu dikaji kembali.
Perlu diketahui, setelah sempat ditangguhkan, pemerintah kembali mewacanakan akan mengenakan PPnBM terhadap telepon seluler, komputer genggam dan tablet komputer guna mengendalikan impor pada awal April lalu. Namun, hingga saat ini wacana tersebut belum memperlihatkan perkembangan.
“Ini kan wacana yang diusulkan Kemenperin dan Kemendag, nantinya akan diusulkan ke Kementerian Keuangan. Kalau ditanya apakah masih bisa berjalan, mungkin masih bisa, sekarang masih dikaji lagi, masih diteliti,” kata Hidayat di Kemenperin, Senin (2/6/2014).
Sejauh ini, kata Hidayat, proses diskusi baru menyinggung masalah presentase penurunan impor dan batasan harga smartphone yang akan dikenakan PPnBM. “Itu nanti keputusannya setelah ada pembicaraan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sepakat untuk menyamaratakan pengenaan PpnBM terhadap seluruh jenis telepon seluluer. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan industri di dalam negeri sehingga impor telepon seluluer bisa berkurang.
Namun belakangan, Lutfi mengatakan bahwa rencana tersebut tidak membuat investasi ponsel masuk ke Indonesia.
Berdasarkan perhitungan Kemenperin, pengenaan PpnBM 20% akan menghemat devisa senilai US$1,8 miliar atau setara dengan Rp20,6 triliun. Selain itu, akan ada potensi peningkatan pemasukan negara hingga Rp4,1 triliun. Adapun saat ini, di dalam negeri sedang berkembang industri peralatan komunikasi.
Wacana Penerapan PPnBM Smartphone Dikaji Ulang
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi