Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat akun Twitter @kemkominfo menilai situs parodi www.posronda.net telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Eletronik.
Dalam kicauan akun Twitter resmi Kementerian Kominfo tersebut, pemerintah mengatakan situs tersebut telah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan pembaca terkait Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.
Pihak kementerian juga sudah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap artikel yang dimaksud, untuk dilakukan penindakan hukum.
“Tulisan dimaksud cukup syarat menjerat pihak terkait sebagai pelanggaran terhadap UU ITE dan dapat ditindak pihak berwajib,” kicau akun tersebut, Senin (12/5/2014).
Artikel yang menjadi pangkal masalah merupakan berita berjudul “Cegah MERS, Kemenkominfo Akan Batasi Kuota Internet” yang dipublikasikan oleh situs www.posronda.net.
Dalam tulisan tersebut disebukan untuk menanggulangi merebaknya wabah Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), Menteri Tifatul Sembiring akan membatasi kuota Internet.
Bisa dipastikan berita tersebut memang fiktif belaka. Pasalnya, www.posronda.net merupakan situs parodi yang memang memuat berita-berita fiktif untuk hiburan.
“Pos Ronda adalah situs yang berisikan tulisan, artikel, dan cerita yang dibuat dan disusun sebagai KARYA FIKSI, berifat SATIR, dan berfungsi HIBURAN,” tulis admin di lama Disclaimer situs www.posronda.net.