Satelit Indosat, Lisensi tak Diperpanjang

Rezza Aji Pratama
Selasa, 1 April 2014 | 16:12 WIB
Ilustrasi peluncuran satelit/JIBI
Ilustrasi peluncuran satelit/JIBI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya tidak memperpanjang lisensi PT Indosat Tbk untuk menggunakan slot sateli 150,5 bujur timur (BT).

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan Indosat, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah mengirimkan surat kepada perusahaan pada 26 Maret terkait penghentian lisensi ini.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Indosat hanya bisa menggunakan slot satelit 150,5 BT sampai dengan usia operasi satelit Palapa C-2 yaitu pada 31 Agustus 2015. Dengan demikian, surat Menkominfo pada 17 Desember 2011 tentang persetujuan pemanfaatan slot satelit menjadi tidak berlaku sejak 1 September 2015.

Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli menyebutkan pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap hasil evaluasi yang mendorong pemerintah mengambil keputusan tersebut. Menurut Alexander, Indosat sudah memenuhi seluruh kewajiban yang diatur agar dapat memperpanjang izin penggunaan slot 150,5 BT.

“Hal ini akan mempengaruhi nilai perusahaan kami,” tulis Alexander dalam keterbukaan informasi, Jumat (28/3).

Secara terpisah, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan telah mengonfirmasi soal penghentian izin tersebut. Sayangnya, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan ini. Dia hanya menegaskan Indosat memiliki waktu penggunaan slot tersebut sampai batas waktu satelit Palapa C-2.

Sementara itu, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan terdapat dua opsi pengelolaan satelit dengan skema condo satelit (condosat) oleh kedua pihak. Condosat merupakan opsi kerja sama dua entitas bisnis untuk meluncurkan satelit dan membagi transponder yang ada. Sebelumnya, opsi ini pernah dilakukan oleh PT Pasific Satelit Nusantara dan Mabuhay Philipines Satellite Corporation untuk meluncurkan satelit di slot 146
derajat BT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper