Bisnis.com, SANTA CLARA COUNTY—SanDisk Corp., pembuat produk-produk penyimpanan data, mengajukan gugatan terhadap SK Hynix Inc. asal Korea Selatan karena menyalahgunakan rahasia dagang perusahaan.
Hal itu disampaikan perusahaan yang bermarkas di Milpitas, California, AS itu dalam pernyataan resmi seperti dilansir Bloomberg, Senin (17/3/2014). Gugatan dilayangkan ke pengadilan di Santa Clara County, California. Namun, tidak disebutkan kapan gugatan didaftarkan.
Upaya hukum ini diajukan terkait laporan pidana yang dilayangkan SanDisk di Jepang melawan mantan pegawainya. SanDisk menyebutkan eks karyawan itu pernah bekerja di perusahaan joint venture mereka dengan Toshiba Corp.
Sang mantan pegawai ternyata membawa sejumlah informasi penting perusahaan ketika dia pindah bekerja ke Hynix. Atas gugatan ini, pihak Hynix belum memberikan tanggapannya.
Hynix merupakan perusahaan pemasok semikonduktor memori untuk chip DRAM dan flash memory. Perusahaan yang berkantor pusat di Icheon, Korea Selatan, ini diklaim sebagai produsen chip memori terbesar kedua dunia setelah Samsung Electronics Co. dan salah satu perusahaan semikonduktor terbesar.