Silakan Kritik Rancangan Peraturan Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Yusran Yunus
Selasa, 4 Maret 2014 | 08:43 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, yang dimulai pada 3 Maret dan dijadwalkan ditutup pada 15 Maret.

Kominfo berharap dalam uji publik ini, publik dapat memberikan masukan, tanggapan, komentar termasuk kritik yang dapat memperkaya RPM. "Publik dipersilahkan menyampaikan tanggapannya, bisa disampaikan ke alamat email: [email protected], [email protected], paling lambat 15 Maret," kata Gatot S.Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.

Dia menegaskan uji publik ini hanya kebetulan bersamaan dengan momentum terkuaknya masalah video porno di Bandung.

"Ini juga tidak ada kaitannya dengan suasana menjelang pemilu, karena konten/materi RPM ini tidak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Ini hanya mengatur tata cara penanganan dan prosedurnya"

Berikut ini beberapa poin penting dari RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif:

  1. Tujuan peraturan ini, yaitu: memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
  2. Ruang lingkup peraturan ini, yaitu: penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani; peran pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif; tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
  3. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud, yaitu: pornografi; perjudian; dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan illegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Informatika.
  6. Kementerian atau lembaga pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Informatika.
  7. Lembaga penegak hukum dan atau lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Dirjen Aplikasi Informatika.
  8. Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  9. Dirjen Aplikasi Informatika menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST + Positif.
  10. Masyarakat dapat ikut serta menyelenggarakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST + Positif.
  11. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST + Positif.
  12. Pemblokiran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sebagai berikut: pemblokiran mandiri; atau pemblokiran oleh pihak lain yang menyediakan layanan pemblokiran.
  13. Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14.  Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud.
  15. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST + Positif.
  16. Pembaharuan data sebagaimana dimaksud: pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 jam.
  17. Tata cara penerimaan laporan meliputi: a. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas: situs internet bermuatan negatif; atau permintaan normalisasi pemblokiran situs. b. Masyarakat menyampaikan laporan kepada Dirjen Aplikasi Informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan; c. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut: hak pribadi; pornografi anak; kekerasan; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
  18. Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud harus telah melalui penilaian di kementerian / lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan.
  19. Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pejabat berwenang kepada Dirjen Aplikasi Informatika , dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian.
  20. Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Dirjen Aplikasi Informatika melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.
  21.  Kegiatan pengelolaan laporan meliputi: Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik ; peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.
  22. Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi: a. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 jam. b. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:  i. Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST + Positif. ii. Apabila merupakan kondisi mendesak, Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST + Positif dalam periode 1 x 12 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.  
  23. Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga meliputi:  a. Dirjen Aplikasi Informatika memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif. b. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam waktu 2 x 24 jam, maka dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan. c. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan. d. Dirjen Aplikasi Informatika menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pelaporan diterima;  e. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:  i. Dirjen Aplikasi Informatika l menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST + Positif;  ii. Apabila merupakan kondisi mendesak, Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST + Positif dalam periode 24 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

24. Tata cara tindak lanjut laporan dari Lembaga Penegak Hukum atau Lembaga Peradilan meliputi:

25. Dirjen Aplikasi Informatika menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima;

26. Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST + Positif;

27. Apabila merupakan kondisi darurat, Dirjen Aplikasi Informatika menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST + Positif dalam periode 24 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

28. Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs.

29. Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

30. Dirjen Aplikasi Informatika menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan diterima.

31. Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Dirjen Aplikasi Informatika:

a. menghilangkan dari TRUST + Positif;

b. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet atas proses normalisasi tersebut;

c. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper