Bisnis.com, JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk panitia kerja (panja) pengawasan frekuensi untuk menjaga aset negara itu.
Komisi I DPR mengingatkan seluruh operator bahwa frekuensi merupakan aset negara dan merupakan sumber daya terbatas. Manfaat terbesarnya, untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya menegaskan frekuensi telekomunikasi bukan sekadar potensi bisnis semata demi meraih keuntungan.
“Pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, karena bersifat terbatas,” tutur Chandra, Kamis (30/1/2014).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sesuai dengan ketentuan, operator diberikan frekuensi, tetapi wajib membangun jaringan hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan agar seluruh masyarakat dapat menikmati layanan selular secara merata, termasuk di wilayah terpencil, daerah perbatasan, dan pulau-pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, masyarakat berhak menikmati layanan telekomunikasi tanpa pandang bulu.
Terkait persoalan frekuensi yang kini sudah habis dibagi kepada 12 operator yang beroperasi di Indonesia, secara khusus Komisi I DPR mengulas rencana XL Axiata untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia.
DPR tidak mempermasalahkan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi, karena hal itu merupakan wujud konsolidasi untuk memperkuat pasar.
Namun, legislator mengingatkan agar merger atau akuisisi tidak bertentangan dengan regulasi yang menjadi payung hukumnya.